"Sekolah tatap muka kita tunda dulu khususnya yang zona merah, pasti itu tidak boleh," Kang Emil seusai Rapat Komite Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Makodam III/Siliwangi Kota Bandung, Selasa.
Pada pekan ini, ada dua wilayah di Jawa Barat yakni Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Bandung yang masuk dalam zona merah COVID-19.
"Minggu ini dua wilayah besarnya yaitu KBB dan Kabupaten Bandung zona merah. Lalu Bandung Raya ini keterisian rumah sakit sudah melebihi standar WHO dan nasional yang menyentuh angka 84,19 persen," ujar Ridwan Kamil.
Baca juga: Ridwan Kamil: Wilayah Bandung Raya siaga 1 COVID-19
Sebelumnya Pemerintah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat mulai melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas di tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas pada Senin.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dilaksanakan di 330 sekolah.
Pemerintah kota, ia mengatakan, akan menentukan kebijakan mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas.
"Nantinya Pak Wali Kota yang akan mengambil kebijakan setelah mendengarkan laporan dari kami tentang kesiapan sekolah yang saat ini memang kebijakannya mengarah ke PTM terbatas," kata Ema.
Ema meninjau sekolah yang melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas dan menilai tenaga pendidik dan siswa umumnya telah memahami aturan kegiatan belajar mengajar di sekolah semasa pandemi COVID-19.
"Contohnya saya cek satu-satu, mereka (siswa) sudah membawa bekal makanan dan minuman sendiri-sendiri, karena kalau ada PTMT tidak ada kantin," katanya.
Ia mengatakan, selama uji coba PTM terbatas jumlah siswa yang hadir di sekolah dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas ruang belajar sekolah.
Siswa yang mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas, ia melanjutkan, hanya siswa yang diizinkan oleh orang tua atau walinya untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Jadi tadi di kelas tujuh yang jumlahnya 21 yang hadir hanya tiga, yang 18 ini ternyata belum mengizinkan. Nah itu yang saya senang, bahwa di sini tidak ada unsur paksaan," katanya.
Siswa yang tidak diizinkan oleh orang tua atau walinya mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah, ia mengatakan, harus tetap bisa mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah.
Ia menambahkan, sekolah harus memastikan siswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah mendapatkan materi pelajaran yang sama dengan siswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Misalnya yang luring mendapatkan perlakuan luar biasa, kalau yang daring mendapat perilaku yang berbeda, itu tidak boleh, dan mereka sudah paham dan sepakat soal itu," kata Ema.
Baca juga: Ridwan Kamil duga COVID-19 varian delta telah ada di Jabar
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2021