"Fraksi akan menanyakan masalah ini ke Mabes Polri melalui anggota poksi III fraksi dan wajar bila kita melakukan pembelaan kepada anggota," kata Tjahjo, Jakarta, Senin.
Dirinya merasa terkejut dengan penetapan Ribka Tjiptaning sebagai tersangka.
"Saya cukup terkejut mendengar berita tersebut," kata Ketua Fraksi PDIP itu.
Tjahjo menambahkan, dirinya sudah meminta penjelasan kepada Ribka duduk perkara penghilangan pasal tersebut.
"Saya sudah meminta penjelasan kepada Ribka Tjiptaning tentang kasus ini, yang juga sebagai Ketua Panja. Menurut pemahaman saya cukup jelas dan kapasitas panja adalah keputusan bersama," ujarnya.
Ia menyatakan tim perumus tidak sendirian dan hasilnya juga disampaikan terbuka kepada anggota panjanya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Ribka menjadi tersangka berdasarkan laporan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan.
Mabes Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Maryani A Baramuli.
Ketiganya dilaporkan melanggar pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.
Adapun ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan yang hilang itu adalah, "Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya." (*)
(ANT-134/B/M027/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010