• Beranda
  • Berita
  • Kapolri: Polri ungkap 19.229 kasus narkoba selama 2021

Kapolri: Polri ungkap 19.229 kasus narkoba selama 2021

16 Juni 2021 11:54 WIB
Kapolri: Polri ungkap 19.229 kasus narkoba selama 2021
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan institusinya telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021 dengan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka.

"Selama tahun 2021 Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, kata dia, diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi Kapolri bentuk Kampung Tangguh perangi narkoba

Menurut dia, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut apabila dikonversikan bernilai Rp11,66 triliun.

"Nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Kapolri memaparkan berbagai modus operandi narkoba di Indonesia seperti disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode "ship to ship" atau penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan tikus.

Baca juga: Komisi III DPR RI dukung kampung tangguh cegah peyalahgunaan narkoba

Dia menjelaskan, masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu Sindikat "Golden Triangle", Sindikat "Golden Crescent", dan Sindikat Indonesia-Belanda.

"Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba," katanya.

Listyo mengatakan dengan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba agar masyarakat memiliki daya cegah, daya tangkal, dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di tingkat kampung.

Baca juga: Kapolri instruksikan bentuk Kampung Tangguh Narkoba di seluruh polda

Dia berharap setelah masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal, maka masyarakat akan lebih berani dalam melaporkan informasi terkait peredaran narkoba.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021