• Beranda
  • Berita
  • BNPB: Perlu integrasi rencana penanggulangan bencana dan pembangunan

BNPB: Perlu integrasi rencana penanggulangan bencana dan pembangunan

16 Juni 2021 14:27 WIB
BNPB: Perlu integrasi rencana penanggulangan bencana dan pembangunan
Tangkapan layar Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo dalam diskusi virtual, Jakarta, Rabu (16/6/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)
Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan perlunya integrasi antara dokumen perencanaan penanggulangan bencana dengan rencana pembangunan daerah.

"Integrasi dokumen perencanaan penanggulangan bencana dengan rencana pembangunan daerah perlu dilakukan agar pembangunan yang direncanakan tidak menjadi sia-sia dan korban jiwa dapat ditekan," ujar Agus dalam diskusi virtual yang dipantau dari Jakarta, Rabu.

Baca juga: BNPB: Manajemen bencana penting untuk proses penanggulangan bencana

Baca juga: BNPB laporkan 1.423 bencana alam terjadi hingga 15 Juni


Selain melakukan mitigasi dan mencegah adanya korban, tujuan lain integrasi rencana penanggulangan bencana dengan rencana pembangunan adalah untuk melindungi investasi yang telah dibangun oleh daerah agar tidak mengalami kerusakan ketika terjadi bencana.

Rencana penanggulangan bencana merupakan salah satu bentuk upaya untuk meminimalkan kerusakan akibat bencana, sehingga ke depannya pembangunan bisa berlanjut.

"Jadi, kita harus meminimalkan kerusakan akibat bencana agar ke depannya pembangunan bisa berlanjut, sehingga masyarakat bisa sejahtera," tegas Agus.

Rencana penanggulangan bencana adalah perencanaan yang membuat seluruh kebijakan, strategi dan pilihan tindakan untuk mencapai sasaran penyelenggaraan dan tata kelola penanggulangan serta aksi pengurangan risiko bencana pada tiap tahapan siklus penanggulangan bencana.

Rencana itu ditetapkan oleh pemerintah daerah yang perlu dilegitimasi menjadi peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

Baca juga: Karantina skala mikro solusi ketersediaan tempat isolasi di DKI

Masuknya rencana penanggulangan bencana wajib dilakukan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana.

Salah satu isi dari aturan itu menggarisbawahi bahwa kajian risiko bencana, rencana penanggulangan bencana dan rencana kontijensi adalah satu dokumen wajib dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021