Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung melalui Satpas 2526 menggelar aksi sosial dengan memberikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para penyandang disabilitas.Sebanyak 20 orang disabilitas tersebut dibantu melakukan pembuatan SIM golongan D
"Sebanyak 20 orang disabilitas tersebut dibantu melakukan pembuatan SIM golongan D (SIM khusus)," kata Pejabat Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandaralampung AKP Rahmawan, di Bandarlampung, Rabu.
Ia menyebutkan Satlantas Polresta Bandarlampung berupaya maksimal memberikan layanan bagi para pemohon SIM berkebutuhan khusus tersebut melalui penerbitan SIM D.
Rahmawan menjelaskan, SIM D hanya dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 242, disebutkan baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada orang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Perlakuan khusus ini meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, serta fasilitas pelayanan yang disediakan serta Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.
Namun, untuk kalangan difabel dengan kondisi tunanetra atau tunarungu tidak bisa mengajukan pembuatan SIM D, kata Rahmawan.
"Mereka tidak memiliki kemampuan melihat atau mendengar yang baik, sehingga akan lebih berisiko saat berkendara," ujarnya pula.
Ia menjelaskan disabilitas tunarungu dianggap tidak bisa berkomunikasi dengan baik, karena butuh kepekaan pendengaran saat berkendara di jalan raya.
Pendaftaran untuk membuat SIM D ini, tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di kota masing-masing.
"Saat akan mengikuti ujian SIM, syaratnya membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM," ujarnya lagi.
Rahmawan menambahkan, ujian teori maupun praktik materi sama persis seperti ujian SIM C, dan yang membedakan hanyalah jenis kendaraan saat ujian praktik.
Materi ujian teori bisa dipelajari dari web korlantas.polri.go.id atau buku-buku tentang aturan lalu lintas.
Baca juga: Polres Boyolali permudah warga difabel urus SIM D
Baca juga: Polresta Bogor fasilitasi penyandang disabilitas miliki SIM D
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021