Papua sebagaimana bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang lain membutuhkan pembangunan yang berkelanjutan, namun pembangunan yang tak sembarangan melainkan menjunjung harkat martabat masyarakat asli Papua.
Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Wataubun, menilai evaluasi terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebutuhan. Evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap implementasi Otsus, bukan hanya dana tetapi terhadap seluruh aspek.
RUU Otsus Papua 2021 pun disebutnya menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua, percepatan pembangunan kesejahteraan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan.
Menurut Ketua Pansus RUU Otsus Papua di DPR RI itu, penambahan frasa “melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua” memberi makna filosofis bahwa esensi percepatan pembangunan Papua dibutuhkan untuk peningkatan kualitas hidup orang Papua serta masyarakat Papua pada umumnya. Jadi bukan sekadar dipahami dalam perspektif “korban” kebijakan pertahanan/keamanan (terutama pada masa lalu).
Selaku anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Wataubun menguraikan ada 6 (enam) usulan yang diajukan fraksinya dalam evaluasi Otsus Papua itu, yaitu dana Otsus diambah; difokuskan pada pendidikan, kesehatan dan ekonomi; pemekaran wilayah untuk pemerataan; pembentukan Badan Otonomi Khusus Papua; pembentukan Partai Politik Lokal; dan secara parsial pemilihan Kepala Daerah (gubernur/bupati/walikota) oleh DPR Papua.
Wataubun meminta menghentikan mencari kambing hitam atas ‘lambat’ atas lambat atau tidak idealnya Otsus selama 20 tahun dan kembali kepada nurani untuk tidak koruptif, tidak manipulatif, berkorban untuk masa depan anak cucu, demi masa depan Papua yang damai dan sejahtera.
Baca juga: Gugus Tugas Papua UGM usulkan reinstrumentasi Otsus Papua
Pendekatan “Soft”
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono dalam sambutannya menekankan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, bahwa seluruh bangsa mencintai Papua sehingga seluruh jajaran Satgas Operasi Nemangkawi akan selalu solid dan sinergi untuk menjaga wilayah yang berada di ujung Timur Indonesia itu.
“Yakinkan kepada masyarakat sehingga pendekatan ‘soft approach’ terus dilakukan walaupun terhadap gangguan keamanan dilakukan tindak hukum secara terukur dan tegas,” kata Argo.
Dengan demikian, lanjut Kadiv Humas Polri, untuk dapat keluar dari permasalahan di Papua adalah dengan menyatukan hati disertai denan ketegasan atas ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat, yang pada gilirannya akan mempermudah jalannya pembangunan di tanah Papua.
Ia pun mengajak untuk menyatukan hati, untuk membangunan Papua yang bersama dicintai masyarakat seluruh tanah air itu.
Sementara Staf Ahli Menteri PPN/Kepala Bappenas Chairil Abdini mengingatkan, sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dalam Inpres ini ditegaskan mengenai Rencana Aksi Pembangunan Kesjahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam semangat tranformasi otonomi khusus berlandaskan pendekatan afirmatif, holistik, berkesetaraan gender, dan kontekstual Papua.
Adapun sosiolog Universitas Indonesia Prof. Dr. Paulus Wirutomo mengatakan, bahwa membangun Papua sudah menjadi isu internasional. Karena itu, persoalannya bukan hanya menyatukan hati, bukan hanya dengan rasionalitas, tetapi kata kuncinya adalah political will.
“Pembangunan untuk rakyat mayoritas harus segera dimulai agar pemerintah tidak terjebak dengan tuntutan-tuntutan politis kelas elit menengah (soal pelanggaran HAM, dialog, dan referendum),” ujarnya.
Baca juga: Paripurna DPD RI setujui pandangan Komite I terkait RUU Otsus Papua
Usulan program
Seiring dengan itu, sejatinya percepatan pembangunan kesejahteraan Papua dan Papua Barat sesuai dengan Inpres Nomor 9 tahun 2020, mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua. Dukungan Kabupaten Pegunungan Bintang tergambar dari usulan 14 program pembangunan yang disampaikan Staf Khusus Bupati Pegunungan Bintang Yohannes Sardjono kepada Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha Jakarta, belum lama ini.
Yohannes memaparkan, 14 program pembangunan tersebut sebagian terdiri dari pembangunan infrastruktur. Mulai dari jalan jembatan, listrik, pos lintas batas Indonesia – Papua Nugini, perhubungan (bandara), jaringan telekomunikasi, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan.
Ada juga infrastruktur olahraga, pemberdayaan masyarakat kampung, perempuan dan anak, pariwisata, sosial kemasyarakatan, serta bidang catatan sipil, kesbangpol dan satpol PP.
Dari 14 program itu, sudah dua program yakni jalan jembatan dan listrik sudah mendapat realisasi dari kementerian terkait.
Yohannes berharap, setidaknya dua program itu yang bisa masuk dalam rencana pembangunan pemerintah pusat untuk masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sementara program-program lainnya diharapkan mendapat dukungan dari KSP yang bisa mengkoordinasikan lintas kementerian.
Yohannes menjelaskan, pembangunan infrastruktur di Pegunungan Bintang akan menjadi solusi dari kesenjangan masyarakat Papua dengan luar Papua. Terlebih, kabupaten yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini ini tercatat sebagai salah satu wilayah dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terendah pada level 45,21 dari rata-rata nasional sebesar 70. “Maka kami butuh percepatan pembangunan untuk mengatasi kemiskinan, ketertinggalan, dan keterisoliran daerah,” jelas Yohannes.
Usulan-usulan Kabupaten Pegunungan Bintang itu pun mendapat respon positif dari para tenaga ahli KSP. Di antaranya, Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Helson Siagian, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Agung Hardjono, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bambang Priambodo, hingga Tenaga Ahli Kedeputian V Laos Deo Calvin Rumayom. Pada kesempatan ini, Helson menegaskan dukungannya untuk mendorong usulan-usulan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Helson menyampaikan, sebagian besar usulan Kabupaten Pegunungan Bintang relevan dengan konsep Indonesia Sentris, yang mengusung konsep daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dia pun siap untuk segera menggelar rapat koordinasi dengan berbagai kementerian, baik melalui Kedeputian I, II, III, hingga V KSP.
Otonomi khusus Papua selanjutnya pun bukan sekadar kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya melainkan lebih jauh dari itu yakni mengakomodir suara hati masyarakat Papua dan menjunjung harkat dan martabat mereka termasuk melalui pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: Menkeu estimasi dana Otsus Papua capai Rp234 triliun untuk 20 tahun
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021