"Terkait tudingan ICW kepada KPK perihal permintaan informasi hasil TWK, kami perlu luruskan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kepala BKN: Informasi proses TWK pegawai KPK jadi rahasia negara
Ali mengatakan terdapat delapan poin informasi dan data yang diminta oleh para pemohon melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK terkait pelaksanaan TWK, satu diantaranya adalah mengenai hasil TWK.
"Sehingga hasil TWK yang diterima KPK dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) pada tanggal 27 April 2021, hanyalah salah satu dari yang diminta pemohon," ungkapnya.
Menurut dia, data hasil TWK yang diterima KPK merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon.
"Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali.
Baca juga: KPK masih koordinasi dengan BKN untuk buka hasil TWK
KPK mengharapkan kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik.
"Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, ICW mengingatkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil TWK.
ICW menyebut berdasarkan pemberitaan yang terpampang dalam website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disebutkan bahwa pada 27 April 2021, Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menyerahkan hasil TWK kepada Pimpinan KPK.
"Jadi, justru aneh ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/6).
Baca juga: Pengamat ungkap alasan hasil TWK tidak bisa dibuka ke publik
Baca juga: Plt Jubir: Data penyelamatan keuangan negara oleh KPK versi ICW keliru
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021