sektor pariwisata.
"TMII mendukung langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama dan siap melaksanakan," kata Humas TMII Adi Widodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Adi Widodo menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan yang ketat saat pemberlakuan PPKM Mikro tersebut, seperti pembatasan kapasitas pengunjung yang hanya 50 persen hingga penyiagaan petugas untuk memastikan pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan selama di area TMII.
Selain itu, Adi Widodo mengatakan, pihaknya juga menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mendukung penerapan protokol kesehatan seperti penyediaan tempat cuci tangan di sejumlah titik di TMII.
"Sesuai edaran yang kami terima isinya sama dengan edaran terdahulu, maka tidak ada perubahan yang dilaksanakan dari yang kemarin. Protokol kesehatan selalu kita tingkatan pematuhan 3 M kepada pengunjung kami," ujar Adi Widodo.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya menerbitkan Keputusan Nomor 405 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di sektor pariwisata pada Selasa (15/6).
Dalam lampiran surat keputusan itu disebutkan kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII dan lain-lain, maksimal kapasitas yang diperbolehkan mencapai 50 persen dengan jam operasional 05.00-21.00 dan akses hotel/akomodasi 24 jam.
Baca juga: Pengunjung TMII capai 12.405 orang saat libur Hari Lahir Pancasila
Baca juga: TMII longgarkan kapasitas pengunjung hingga 50 persen
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021