Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan terkait aspek kelembagaan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) merupakan organ vertikal pemerintah daerah, bukan perwakilan atau cabang badan itu di daerah.Brida itu adalah organ vital pemerintah daerah jadi bukan dari organ vital dari BRIN di daerah
"Brida itu adalah organ vital pemerintah daerah jadi bukan dari organ vital dari BRIN di daerah," kata Handoko dalam Webinar Sistem Inovasi Daerah (SIDa), Cikal Bakal Brida? di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BRIN: Brida jadi pengungkit dan hub kolaborasi daerah
Brida dibentuk menyesuaikan dengan potensi dan kemampuan daerah karena setiap daerah memiliki potensi, kapasitas dan karakteristik yang berbeda-beda.
"Kami persilakan untuk menyesuaikan dengan potensi dan kemampuan daerah," ujar Handoko.
Dalam paparannya, Handoko menuturkan ada beberapa opsi pembentukan Brida yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri, non struktural, atau sub unit yang ada seperti dikonverisikan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang sudah ada.
Baca juga: BRIN dukung pembentukan SDM berkualitas untuk Indonesia unggul
Baca juga: Komisi VII setujui pagu indikatif BRIN Rp6,59 triliun
Sumber daya manusia dalam Brida juga tidak harus semua aparatur sipil negara (ASN) tapi juga bisa non-ASN.
Sebagai contoh di DI Yogyakarta, Brida sudah terbentuk namun sifatnya non struktural, dan sekretariatnya menjadi bagian dari Bappeda. Yogyakarta memanfaatkan para pakar dari berbagai kampus yang ada di wilayah itu untuk membentuk semacam kelompok non struktural.
"Brida diharapkan menjadi sumber science based policy di daerah sehingga diharapkan berbagai kebijakan di daerah dibuat, dilansir dari berbagai kegiatan ilmiah yang memadai sehingga bisa dipertanggungjawabkan dan bisa dijamin keberlanjutannya," ujar Handoko.
Baca juga: Kepala BRIN dorong kontribusi swasta dalam sektor riset
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021