Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin dan memastikan akan transparan terkait kisruh tes wawasan kebangsaan (TWK) selama hal itu masih menjadi wewenang lembaga antirasuah tersebut.Selama itu wewenang dan dilaksanakan oleh KPK, maka KPK akan transparan
"Selama itu wewenang dan dilaksanakan oleh KPK, maka KPK akan transparan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis.
Hal itu mulai dari pembuatan peraturan komisi sampai bagaimana KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan TWK.
Kendati demikian, Ghufron mengatakan terkait metode, materi dan hasil TWK maka otoritas tersebut berada pada BKN untuk membuka atau tidak.
Baca juga: Pimpinan KPK tegaskan tidak mangkir dari panggilan Komnas HAM
Baca juga: Nurul Ghufron: KPK tidak bayar pelaksanaan TWK ke BKN
Ia juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki kompetensi untuk menilai apakah hasil TWK bisa dibuka atau tidak kepada publik karena merupakan ranah BKN.
Terkait TWK yang menjadi polemik tersebut, Ghufron mengaku KPK sedang diadukan oleh beberapa pihak ke sejumlah institusi. Termasuk pula uji materi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 saat ini juga sedang diuji materi di MK. "Kami juga sedang dilaporkan ke Ombudsman dan Komnas HAM," ujarnya.
Atas pengaduan yang diadukan oleh sejumlah pihak tersebut, secara prosedur KPK tetap akan taat dan menghormati semua lembaga yang melakukan prosesnya.
Mengenai surat keputusan untuk 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, Ghufron mengaku tidak bisa memastikan karena hal itu merupakan ranah dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
Kendati demikian pimpinan KPK membenarkan telah menginstruksikan agar segera diberitahukan kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Baca juga: Pimpinan KPK sebut akan lapor ke presiden soal keputusan final pegawai
Baca juga: Pimpinan KPK hormati laporan oleh pegawai ke dewas
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021