Apakah hanya dua pasal (Pasal 34 dan Pasal 76) ini harga mati atau kita buka ruang
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun mengatakan sebaiknya revisi UU Otsus Papua tidak hanya terbatas pada dua pasal, yaitu Pasal 34 tentang Dana Otsus dan Pasal 76 tentang Pemekaran.
"Teman-teman tadi ada banyak usulan terkait perkembangan yang terjadi, menuntut (revisi) tidak hanya dua pasal saja," kata Komarudin dalam rapat pansus, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menilai Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menyampaikan pandangannya terkait hal tersebut. Menurut dia, apakah yang diinginkan Pemerintah hanya merevisi dua pasal tersebut atau bisa membuka ruang.
"Apakah hanya dua pasal (Pasal 34 dan Pasal 76) ini harga mati atau kita buka ruang," ujarnya lagi.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pada prinsipnya revisi UU Otsus harus mempercepat tujuan otsus, yaitu kesejahteraan, sehingga dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) fraksi-fraksi akan dibicarakan dalam semangat kekeluargaan.
Dalam raker tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pokok revisi UU Otsus Papua hanya pada dua pasal, yaitu Pasal 34 dan Pasal 76. Menurut dia, terkait Pasal 34 mengenai Dana Otsus akan dilanjutkan dan besarannya ditambah dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
"Namun perlu diatur lebih rinci terkait tata kelola dana tersebut. Lalu terkait Pasal 76 mengenai Pemekaran, memberikan ruang kepada pemerintah pusat dengan mendengarkan aspirasi dari otoritas di Papua, seperti MRP, DPRP, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan semua stakeholder, karena memang ada permasalahan dan aspirasi untuk pemekaran di Papua," ujarnya lagi.
Tito mengatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan dibuka pasal-pasal lain untuk dilakukan revisi selama bertujuan untuk percepatan pembangunan di Papua.
Namun, dia menegaskan bahwa pasal-pasal dalam UU Otsus Papua yang terkait politik dan pemerintahan jangan direvisi, karena dikhawatirkan pembahasannya berlarut-larut.
"Ini yang perlu kebijakan dari pansus agar kita dapat menyelesaikan revisi ini tepat pada waktunya sebelum berakhirnya dana otsus pada 1 November 2021," katanya lagi.
Baca juga: Komnas HAM: revisi UU Otsus harus jamin rakyat dapatkan kesejahteraan
Baca juga: Pansus DPR: Pemerintah ajukan penambahan DAU revisi UU Otsus Papua
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021