"Kami meminta jajaran Kemenag di daerah dan para pemuka agama/ormas keagamaan agar mensosialisasikan SE tersebut demi kepentingan bersama," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Ia menilai lonjakan kasus aktif COVID-19 yang signifikan di sejumlah daerah dan munculnya varian baru begitu mengkhawatirkan. Kondisi itulah yang menjadi latar belakang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
"Kami mengajak masyarakat mematuhi secara masif standar protokol kesehatan di manapun. Takdir milik Allah, namun ikhtiar wajib dijalankan," katanya.
Menurut dia Kementerian Agama dalam mengatur penyelenggaraan kegiatan keagamaan di ruang publik di masa pandemi telah mempertimbangkan aspek perlindungan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia dan berlaku untuk semua agama.
Baca juga: Menag terbitkan edaran pembatasan untuk kegiatan di rumah ibadah
Baca juga: DMI Jakarta kembali serukan pembatasan aktivitas ibadah di masjid
Sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan, Kemenag mengeluarkan panduan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan keagamaan berjalan baik dan aman serta mendukung upaya percepatan penanganan pandemi COVID-19 secara keseluruhan.
"Kondisi pandemi COVID-19 di negara kita masih cukup mengkhawatirkan, terutama di beberapa titik wilayah zona merah. Kita tidak boleh lalai dan mengabaikan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan tajam COVID-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru.
Menag menjelaskan untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ujar Menag.
Menag menegaskan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
Baca juga: Satgas beberkan cara kurangi risiko COVID-19 dalam kegiatan keagamaan
Baca juga: LPBI NU gelar sosialisasi pencegahan COVID-19 di rumah ibadah
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021