• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman Jakarta sebut JLNT kawasan pesepeda timbulkan diskriminasi

Ombudsman Jakarta sebut JLNT kawasan pesepeda timbulkan diskriminasi

17 Juni 2021 19:52 WIB
Ombudsman Jakarta sebut JLNT kawasan pesepeda timbulkan diskriminasi
Petugas Dinas Perhubungan mencopot rambu bertuliskan “kecuali road bike” di sekitar Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, Minggu (13/6/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencopot rambu tersebut seiring berakhirnya massa uji coba JLNT untuk road bike. Sebelumnya uji coba tersebut mendapat kritikan dari Bike to Work Indonesia dan mitra koalisinya karena dinilai melanggar aturan hukum/perda yang sudah ada. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Penetapan kawasan JLNT sebagai kawasan khusus pesepeda tidak memiliki legalitas yang memadai

Ombudsman Jakarta Raya menyebut Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai kawasan sepeda (road bike) menimbulkan diskriminasi layanan karena diberikan khusus pesepeda.

"Jangan sampai para pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua merasa didiskriminasikan, terlebih mereka membayar pajak kendaraan setiap tahun," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pemerintah diminta benahi infrastruktur JNLT untuk pesepeda

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus membuat kajian berbasis bukti ketika akan melakukan penetapan jalur sepeda di sebuah kawasan, seperti di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.

Kawasan khusus "road bike" diberikan setiap Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

"Tidak bisa juga Pemprov DKI dengan serta merta menyetujui permintaan agar JLNT tersebut dijadikan kawasan bersepeda road bike seperti halnya jalan tol yang hanya untuk kendaraan roda empat," ujar Teguh.

Baca juga: Sahroni kritik kebijakan larangan sepeda non-roadbike lintasi JLNT

Teguh menggarisbawahi bahwa tidak ada regulasi yang mengizinkan penetapan jalur sepeda dalam sebuah kawasan.

"Penetapan kawasan JLNT sebagai kawasan khusus pesepeda tidak memiliki legalitas yang memadai," ucapnya.

Penetapan jalur sepeda, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020.

Dalam pasal 13 ayat 3 huruf D peraturan itu menyebutkan Gubernur DKI Jakarta menetapkan lajur sepeda dan atau jalur sepeda yang berada di jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota.

Baca juga: Anggota DPRD ingatkan kebijakan lintasan "road bike" jangan buru-buru

Kemudian, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten atau kota, dan jalan strategis provinsi di DKI Jakarta.

"Jika 'road bike' dianggap aman memasuki JLNT sejauh tidak 'mix traffic', maka sepeda motor juga bisa dianggap aman melintas sejauh tidak ada 'mix traffic'," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, hanya berwenang menetapkan lajur sepeda, tidak untuk kawasan sepeda di lajur umum.

Jika itu dilakukan, imbuh Teguh, terdapat potensi maladministrasi yakni melampaui kewenangan.

Ombudsman Jakarta Raya, lanjut dia, mendukung upaya perluasan kawasan lajur sepeda di Provinsi DKI Jakarta sebagai mitigasi menekan emisi karbon, mengurai kemacetan, dan bagian dari penyediaan sarana olahraga publik.

Namun, dari pada menetapkan kawasan JLNT Casablanca sebagai Kawasan "road bike", Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta lebih fokus memperluas jalur sepeda.

Selain itu, lebih fokus dalam penyediaan fasilitas parkir sepeda di kawasan perkantoran dan tempat pelayanan publik lainnya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021