Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengingatkan jajarannya agar saling berkolaborasi dalam bekerja dan menghindari manajemen "one man show" atau melakukan pekerjaan secara sendiri.Jalin kolaborasi, sinergi dan perkuat kerja sama tim. Lakukan pekerjaan secara team work
"Jalin kolaborasi, sinergi dan perkuat kerja sama tim. Lakukan pekerjaan secara team work," kata Yasonna, usai melantik empat pejabat tinggi madya di lingkungan Kemenkumham melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam.
Ia mengatakan kesuksesan akan sulit dicapai apabila tidak ada kerja sama tim. Penghindaran prinsip 'one man show' merupakan syarat mutlak untuk menghasilkan buah kinerja berkualitas serta menjawab tantangan pandemi COVID-19.
Pada kesempatan itu, Yasonna juga memberikan arahan langsung kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (PP) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mengawal proses pembentukan regulasi secara serius.
Target-target penyelesaian peraturan perundang-undangan perlu diawasi pencapaiannya secara terus-menerus. Kualitas peraturan perundang-undangan ditentukan pada kolaborasi kinerja antara Direktorat Jenderal PP dengan BPHN, ujar Yasonna.
Kemudian, ia juga memberikan arahan agar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mengawal jalannya reformasi birokrasi di Kemenkumham. Yasonna menginginkan delapan area perubahan yang benar-benar diimplementasikan dari hulu hingga ke hilir.
Kondisi pandemi COVID-19 juga berdampak pada seluruh lapisan termasuk Kemenkumham yang mengalami penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara signifikan, khususnya dari sektor imigrasi.
"Ini harus menjadi perhatian Staf Ahli Bidang Ekonomi untuk memberi masukan dan saran kepada saya," ujarnya.
Empat pimpinan tinggi madya yang dilantik ialah Prof Widodo Ekatjahjana sebagai Kepala BPHN, Prof Benny Riyanto sebagai Direktur Jenderal PP, Iwan Kurniawan sebagai Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, dan Lucky Agung Binarto sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi.
Baca juga: Menkumham: KUHP warisan Belanda banyak menyimpang asas hukum pidana
Baca juga: Menkumham: Pasal penghinaan Presiden penegas batas masyarakat beradab
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021