Dengan demikian, perkantoran di zona merah hanya boleh mempekerjakan karyawan di kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen dari total karyawan secara keseluruhan selama 14 hari ke depan atau sejak 15 hingga 28 Juni 2021.
"Kegiatan pada Tempat Kerja/ Perkantoran milik Swasta/ BUMN/ BUMD/ Instansi Pemerintah di zona merah WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian petikan lampiran Kepgub di Jakarta, Kamis.
Sementara Kepgub tentang Perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta masih membagi rata kesempatan karyawan bekerja di kantor dan di rumah, meski tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 yang dikeluarkan 31 Mei dan mulai berlaku 1 Juni yang lalu.
Kini, hanya perkantoran di zona kuning dan zona oranye yang diperbolehkan memiliki aturan seperti 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
Keputusan tersebut seluruhnya bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasal 11 dan 12 (untuk karyawan perkantoran milik swasta, BUMN/ BUMD) serta Pasal 13 dan 14 (untuk karyawan instansi pemerintah).
Baca juga: DKI teliti penyebab kembali munculnya klaster perkantoran
Baca juga: Pandemi di lingkungan Pemprov paksa beberapa pejabat tinggi WFH
Baca juga: Dishub DKI ingatkan pekerja kantoran agar patuhi jadwal WFH
Pewarta: Abdu Faisal dan Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021