• Beranda
  • Berita
  • ASN dilarang ambil cuti dekat libur nasional 2021

ASN dilarang ambil cuti dekat libur nasional 2021

18 Juni 2021 16:58 WIB
ASN dilarang ambil cuti dekat libur nasional 2021
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (kiri) menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait perubahan agenda libur nasional 2021 di Jakarta, Jumat (18/6/2021). (ANTARA/HO-Humas Kemenko PMK)

Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti kerja yang berdekatan dengan hari libur nasional 2021, ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID-19, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," katanya dalam konferensi pers secara virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Peniadaan hak cuti kerja yang dimaksud, adalah larangan bagi ASN menjalani cuti kerja berturut-turut dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

"Yang dimaksud ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin, ini dilarang cari cuti hari lain saja," katanya.

Tjahjo mengatakan pemerintah telah menghilangkan istilah cuti bersama pada 2021 agar ASN dapat berkonsentrasi untuk kesehatan masyarakat. "Sebagaimana arahan Presiden bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID-19," katanya.

Baca juga: Pemerintah geser jadwal libur nasional 2021

Baca juga: Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 seluruhnya 23 hari


Sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Tjahjo, masih merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.

"Bahwa surat edaran Menpan RB Nomor 67/2020 masih berlaku. Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," katanya.

Tjahjo menambahkan masing-masing kementerian lembaga dan pemerintah perlu patuh pada ketentuan zona merah di wilayah setempat sesuai keputusan Satgas Penanganan COVID-19.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada Selasa (10/7) digeser waktunya menjadi Rabu (11/7).

Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa (19/10) digeser menjadi Rabu (22/10).

Sedangkan libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat (24/12), kata Muhadjir, ditiadakan dengan pertimbangan yang sama, yakni untuk menghindarkan dari adanya libur panjang.

Menko PMK Muhadjir menambahkan bahwa keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” katanya.

Baca juga: Sulbar terbitkan edaran larangan bepergian bagi ASN saat cuti bersama

Baca juga: Menkeu: Indikator ekonomi tak membaik saat libur panjang masa COVID-19

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021