Gubernur meminta seluruh masyarakat DKI Jakarta dapat melaporkan lewat JAKI jika di suatu tempat sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker hingga kerumunan.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat, bila menyaksikan pelanggaran, laporkan. Gunakan aplikasi JAKI, laporkan ke situ sehingga kami bisa bertindak," kata Anies usai memimpin Apel Gabungan bersama TNI, Polri dan jajaran Forkopimda DKI Jakarta di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat sore.
Dalam apel gabungan tersebut, Anies menjelaskan bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta, dari TNI, Polri hingga pemerintah kota mulai melakukan operasi penertiban.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas memeriksa, mengawasi dan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan. Petugas juga memantau aktivitas masyarakat yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Tempat kegiatan Jakarta jumlahnya puluhan ribu. Karena itu, pengawasannya bersama-sama. Semua harus terlibat dan ambil tanggung jawab," kata Anies.
Baca juga: Anies minta warga sadar kasus COVID-19 pecahkan rekor tertinggi
Baca juga: Anies: Malam ini penindakan tanpa kompromi Selain itu, Anies juga meminta masyarakat turut andil dalam antisipasi lonjakan kasus COVID-19 terutama di DKI Jakarta. Tidak hanya dengan memakai masker untuk diri sendiri, tetapi juga mengingatkan orang lain di sekitar untuk memakai masker.
Jika kebetulan memiliki masker tambahan, masyarakat dapat memberikan maskernya kepada warga lain yang tidak membawa atau tidak menggunakan masker.
Anies menilai pandemi COVID-19 di Jakarta kian mengkhawatirkan dari hari ke hari, seiring dengan jumlah kasus positif yang terus meningkat.
Hingga 18 Juni 2021, tercatat kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta mencapai 24.511. Artinya, jumlah tersebut merupakan pasien terkonfirmasi positif yang sedang dalam isolasi, perawatan dan belum dinyatakan sembuh.
Baca juga: Anies minta pertokoan jangan kompromi batas kapasitas demi keuntungan
Baca juga: Ratusan personel gabungan laksanakan apel di Monas
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021