Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian untuk mengawal implementasi Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.KLHK membuka 'call center' khusus berkaitan dengan UUCK dan peraturan turunannya yang bisa diakses siapa saja
Satuan itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KLHK selaku Ketua dan dibantu tim ahli serta membawahi 10 Kelompok Kerja (Pokja).
"Jadi perlu saya tegaskan kembali di sini, maksud baik penerbitan UU Cipta Kerja ini dalam rangka mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Bakamla-KLHK patroli bersama terkait temuan limbah di Teluk Jakarta
Ia mengatakan UUCK khususnya yang berkaitan dengan LHK, akan terus disosialisasikan secara berkala, diikuti oleh seluruh pejabat eselon KLHK sampai kepada staff di seluruh Indonesia.
Disampaikannya, UUCK untuk substansi LHK, bersentuhan dengan tiga UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013.
"Tidak boleh bosan, tidak boleh jenuh, karena banyak terobosan baru bidang LHK dalam UUCK dan peraturan turunannya yang sangat berpihak untuk rakyat, sehingga harus diketahui segera oleh rakyat," kata Menteri Siti dalam Sosialisasi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang LHK beserta peraturan turunannya.
Baca juga: KLHK paparkan langkah sederhana bantu atasi dampak perubahan iklim
Ia meminta seluruh jajaran KLHK dapat kokoh dengan UUCK beserta peraturan turunannya, mengingat banyak terjadi misinformasi di ruang publik.
"Kita harus bisa merespons dan memberi jawaban bila ada pertanyaan-pertanyaan terkait UUCK, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi di tingkat tapak. Oleh karena itu, KLHK membuka call center khusus berkaitan dengan UUCK dan peraturan turunannya yang bisa diakses siapa saja," katanya.
Baca juga: KLHK: 24 ribu desa target untuk ikut dalam Program Kampung Iklim
Adapun 10 Kelompok Kerja itu yaitu Pokja I Sosialisasi; Pokja II Inventory dan Analisis Konsekuensi Implementasi Regulasi; Pokja III Standardisasi dan Penerapan Standard; Pokja IV Asistensi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Risk Based Approach; Pokja V Konsolidasi Data dan Penyelesaian Keterlanjuran.
Kemudian, Pokja VI Pengembangan dan Integrasi Sistem Tata Kelola; Pokja VII Penataan Kawasan dan Tata Kelola Hutan; Pokja VIII Finalisasi Perhutanan Sosial; Pokja IX Pengembangan Kelembagaan dan Asistensi Daerah; dan Pokja X Transisi Regulasi dan Pengendalian Konsekuensi/Ekses.
Baca juga: KLHK: Perhutanan sosial berikan dampak nyata untuk masyarakat
"Kerja sosialisasi UUCK ini bukan untuk siapa-siapa. Karena kalau untuk siapa-siapa, itu bisa datang dan pergi. Tapi kalau kita kerjakan bersama dengan niat baik untuk bangsa, maka kerja besar dan penting ini akan abadi untuk kemajuan Indonesia tercinta," kata Siti.
Dalam kegiatan sosialisasi itu juga akan menyasar target audiens eksternal diantaranya Kementerian/Lembaga, Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup Provinsi, Dinas yang membidangi Kehutanan Provinsi, Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, akademisi, aktivis atau komunitas, sektor swasta atau asosiasi, media massa, dan masyarakat umum.
Baca juga: Menteri LHK tegaskan pentingnya harmonisasi ekonomi dan lingkungan
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021