• Beranda
  • Berita
  • Anies tinjau vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cilandak

Anies tinjau vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cilandak

19 Juni 2021 13:55 WIB
Anies tinjau vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cilandak
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyaksikan proses vaksinasi COVID-19 kepada warga saat melakukan inspeksi ke Puskesmas Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021). Pemprov DKI Jakarta menargetkan dapat melayani 100 ribu vaksinasi COVID-19 per hari sebagai upaya mengendalikan penyakit dari virus SARS CoV-2. ANTARA/HO-Dadang W*/aa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kegiatan vaksinasi massal COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Cilandak dan sentra vaksinasi di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.

Anies tiba di Puskesmas Kecamatan Cilandak, Sabtu, sekitar pukul 12.05 WIB dan langsung berbincang dengan sejumlah warga yang menunggu giliran vaksinasi.

Dengan mengenakan kemeja berwarna biru, ia kemudian meninjau proses vaksinasi dan berdialog dengan beberapa warga.

"Insya Allah tidak sakit ya," kata Anies ketika berbincang dengan warga yang sedang menerima suntikan vaksin, dalam rekaman video yang diunggah melalui akun instagram pribadinya @aniesbaswedan.

Ia juga mengimbau warga untuk tidak tegang ketika menerima suntikan vaksin dari petugas medis.

Tak hanya di Puskesmas Kecamatan Cilandak, Anies juga meninjau vaksinasi massal di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square.

Ia juga berinteraksi dengan sejumlah warga yang sedang antre menunggu giliran vaksinasi.

Anies Baswedan melalui akun instagram pribadinya juga menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 3,24 juta warga Jakarta yang sudah mendapatkan suntikan vaksin.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan dapat memberikan 100 ribu vaksinasi COVID-19 per hari sebagai upaya mengendalikan penyakit dari virus SARS CoV-2 itu.

Masyarakat diberikan kemudahan untuk melakukan vaksinasi baik warga dengan KTP DKI Jakarta dan non-KTP DKI Jakarta.

Untuk mengakses vaksinasi, warga harus membawa KTP DKI Jakarta atau surat domisili dari RT/RW.

Sedangkan bagi warga non-KTP DKI Jakarta yang bekerja di Ibu Kota dapat melampirkan surat keterangan kerja dari perusahaan yang beroperasi di Jakarta.

Baca juga: Anies minta masyarakat aktif awasi dan jalankan prokes di Jakarta
Baca juga: Anies: denda pelanggaran prokes di kafe restoran capai Rp6,9 miliar
Baca juga: Anies tegur pengelola kafe dan resto utamakan keselamatan semua orang

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021