Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat membatasi kunjungan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bandung Raya pada masa Siaga 1 COVID-19.Di depan pintu masuk kami siapkan bilik steril semprot disinspektan dan keran air.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Taufiqurrakhman di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, mengatakan bahwa penerapan pembatasan tersebut sejak 17 Juni 2021.
Taufiqurrakhman menegaskan bahwa pengunjung tidak bisa bertatap muka secara langsung dengan warga binaan.
"Kunjungan keluarga dari warga binaan tidak kontak secara langsung, tetapi bisa lewat video call (daring)," kata Taufiqurrakhman.
Ia mengatakan bahwa seluruh lapas dan rutan bakal membatasi penerimaan tahanan dari kepolisian maupun kejaksaan guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan warga binaan.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran Kemenkumham Nomor PAS- UM.01.01-42 tentang Perintah Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19.
Menurut dia, penerapan protokol kesehatan itu pun berlaku bagi seluruh pihak yang ada di lingkungan lapas dan rutan sehingga para sipir yang berjaga pun perlu tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Di depan pintu masuk kami siapkan bilik steril semprot disinspektan dan keran air mengalir untuk cuci tangan dengan sabun. Setiap orang masuk di ukur suhu tubuhnya dengan thermogun," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa wilayah Bandung Raya kini berstatus Siaga 1 akibat lonjakan angka kasus COVID-19 yang kian mengkhawatirkan.
"Wilayah Bandung Raya kami nyatakan sedang siaga 1 COVID-19. Bukan Jawa Barat, ya, wilayah Bandung Raya karena minggu ini dua wilayah besarnya zona merah, yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung," kata Ridwan Kamil, Selasa (15/6).
Baca juga: Ridwan Kamil: Tak berwisata ke Bandung untuk lindungi masyarakat
Baca juga: Ridwan Kamil: Wilayah Bandung Raya siaga 1 COVID-19
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021