PPI Malaysia luncurkan Pusat Bantuan Hukum

19 Juni 2021 19:51 WIB
PPI Malaysia luncurkan Pusat Bantuan Hukum
Departemen Hukum dan Advokasi Persatuan Pelajar Indonesia (PPI ) Malaysia 2020/2021 meluncurkan portal Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) melalui zoom cloud meetings di Kuala Lumpur, Sabtu (19/6/2021).  ANTARA Foto/HO-Praditya
Departemen Hukum dan Advokasi Persatuan Pelajar Indonesia (PPI ) Malaysia 2020/2021 meluncurkan portal Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) melalui acara daring di Kuala Lumpur, Sabtu.

Acara dihadiri oleh Atase Hukum KBRI Malaysia, Sumarsono, Ketua Umum PPI Malaysia 2020/2021, Haidar Mohalisi, para ketua PPI Kampus se-Malaysia dan masyarakat umum.

Pusbakum PPI Malaysia adalah layanan digital yang diusung oleh Departemen Hukum dan Advokasi di situs PPI Malaysia yang diharapkan bisa menjadi jembatan bagi para advokat dan pemberi bantuan hukum dengan para penerima bantuan hukum, yakni kalangan WNI di Malaysia.

Sumarsono dalam sambutannya menyatakan antusias dan menyambut baik jerih payah PPI Malaysia yang progresif sehingga dapat merancang situs Pusbakum.

Sumarsono juga menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi penggunaan teknologi karena langkah itu efektif dalam penyebaran informasi terkait edukasi dan bantuan hukum.

Sementara itu, Haidar Mohalisi menyampaikan bahwa sebelumnya PPI Malaysia tidak banyak memiliki program kerja yang bersinggungan langsung dengan PMI.

"Sebagaimana yang diketahui, terdapat jutaan WNI yang tinggal dan bekerja di Malaysia dan tidak jarang di antara mereka menghadapi masalah hukum," katanya.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Departemen Hukum dan Advokasi PPI Malaysia 2020/2021 merancang program-program kerja yang konkret --salah satunya dengan meluncurkan situs tersebut.

PPI Malaysia berharap dapat terus bekerja sama dengan Atase Hukum KBRI Malaysia bagi kepentingan WNI di Malaysia.

Pusat Bantuan Hukum PPI Malaysia dapat diakses melalui http://pusbakum.malaysia.ppi.id/ dan ditujukan untuk seluruh WNI di Malaysia, seperti PMI yang memerlukan bantuan terkait masalah kerja atau kelengkapan dokumen.

Dalam halaman portal, terdapat dua kategori formulir yang dapat diisi yaitu formulir pengaduan hukum dan pendaftaran mitra advokat.

Pada formulir pengaduan hukum terdapat tata cara pengisian formulir juga contoh permasalahan yang dihadapi.

Selain itu, terdapat hotline yang langsung terhubung ke layanan WhatsApp tim Pusbakum PPI Malaysia.

Pada formulir mitra advokat, para advokat dapat mendaftar sebagai mitra di Pusbakum PPI Malaysia untuk senantiasa membantu permasalahan yang dihadapi oleh WNI di Malaysia.


Baca juga: Lima WNI ditahan dalam operasi penertiban di Malaysia

Baca juga: KJRI Kuching bebaskan WNI dari agen judi daring Malaysia

Baca juga: 42 WNI ditangkap Imigrasi Malaysia


 

Sempat ditangkap Malaysia, Bakamla jemput delapan nelayan Indonesia

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021