Hengki menjelaskan bahwa pihaknya tengah gencar melaksanakan operasi yustisi dan patroli bersama tiga pilar untuk memastikan penegakan dan kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjauhi kerumunan.
"Kami sedang membahas dengan tiga pilar, bagaimana memberikan efek deteren (jera) terhadap pelanggar-pelanggar ini, termasuk kita analisis apa hukuman konstruksi pasal apabila ada orang yang melakukan pelanggaran," kata Hengki usai meninjau Posko PPKM Mikro Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu.
Hengki menjelaskan operasi yustisi yang terus dilaksanakan untuk mengendalikan tren kasus COVID-19 yang meningkat, dibagi dalam tiga fase.
Dalam operasi tersebut, pihak Kepolisian berupaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Oleh karenanya, Polri menggandeng pemerintah daerah, TNI, dan Kementerian Kominfo untuk memasang imbauan melalui berbagai media, seperti videotron, spanduk, hingga "meme" agar masyarakat mematuhi prokes.
Operasi yustisi juga dilaksanakan dengan patroli gabungan bersama tiga pilar, terutama di daerah rawan kerumunan.
Untuk mengendalikan kasus COVID-19 di perumahan warga, Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan TNI dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat menginisiasi dibentuknya posko bersama tiga pilar.
Posko tersebut dibentuk untuk mengetahui dinamika perkembangan COVID-19, terutama di zona merah. Posko bersama juga akan menganalisis kebijakan yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing.
Baca juga: Kapolres Jakpus sebut ada perbedaan data kasus COVID dari Dinkes DKI
Baca juga: Seluruh kapolsek perketat PPKM di zona oranye Ibu Kota
Baca juga: Kapolda Metro: optimalkan operasi PPKM tekan kasus COVID-19
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021