Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pembatasan mobilitas yang akan diberlakukan mulai malam ini di 10 ruas jalan di Jakarta bukan "lockdown" (karantina).di sepuluh lokasi itu terdapat kafe, bar, dan restoran yang melanggar jam operasi
"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan .. dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Jakarta kemarin, operasi yustisi prokes hingga vaksinasi COVID-19
Pembatasan mobilitas tersebut dilakukan Polda Metro Jaya pada pukul 21.00-04.00 WIB di 10 ruas jalan yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan karena adanya kafe, bar, dan restoran yang buka diluar jam yang diperkenankan.
"Kenapa jam 21.00? Karena kan ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," tambahnya.
Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Baca juga: Langgar prokes, bar Flow disegel tujuh hari oleh Polda Metro
Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Pembatasan mobilitas akan dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
"Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan," ujarnya.
Baca juga: Polisi tutup Kelab "Fable" lantaran hendak buka pada tengah malam
Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021