Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus menyebut ia memang ingin mendapat pengadaan di Kementerian Sosial agar disalurkan ke daerah pemilihannya di Jambi.Tapi saya cuma minta agar ikut distribusi....
"Saya memang bertemu dengan Pak Syafii, saya tanya bagaimana bisa ikut berpartisipasi untuk bisa mendistribusikan," kata Ihsan Yunus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Ihsan Yunus menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Syafii yang dimaksud adalah Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial M Syafii Nasution. Pertemuan antara Ihsan Yunus dan Syafii terjadi pada sekitar Maret 2020, saat Ihsan masih menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga merupakan mitra kerja Kemensos.
"Saat itu saya ketemu Pak Syafii Nasution untuk cari program di dapil (daerah pemilihan) saya di Jambi. Kami di DPR kalau pulang reses harus bawa program, kalau tidak diprotes konstituen," ujar Ihsan.
"Tapi saya cuma minta agar ikut distribusi, ikut menyerahkan agar ditaruh di tempat saya jadi mungkin daerah bisa mengusulkan. Saya hanya ingin ikut serahkan proposal supaya bisa dialokasikan ke tempat yang kami inginkan," kata Ihsan.
Ihsan mengaku bahwa memang anggota-anggota DPR suka melakukan lobi ke pejabat struktural kementerian, agar ada program pemerintah yang dilakukan di dapilnya.
"Hal biasa anggota DPR selalu melobi kementerian supaya mendapat program di dapilnya masing-masing masing, jadi saya melobi ke sekjen agar bisa dibawa ke dapil karena dapil saya yang memang rawan bencana. Di PSKBA itu ada ada dana realokasi kebencanaan, jadi saya kejar ke Pak Syafii karena ada tambahan 10 kampung siaga bencana, kendaraan kebencanaan itu yang saya kejar supaya bisa disalurkan ke dapil saya," ungkap Ihsan.
Namun Ihsan mengaku saat bertanya ke Syafii, ternyata program kebencanaan sementara ditiadakan, karena semua anggaran disalurkan ke penanganan COVID-19.
"Beliau (Syafii) mengatakan program-program termasuk program sembako penanganan COVID-19, tapi ternyata hanya untuk DKI, jadi saya lemas, hanya kalau ditanya fraksi atau komisi saya bisa kasih info ada bantuan untuk DKI Jakarta," kata Ihsan.
Keterangan Ihsan tersebut berbeda dengan keterangan Syafii dalam sidang 14 Juni 2021, Syafii menyebut bahwa Ihsan Yunus mendapatkan total paket pengadaan senilai Rp54,43 miliar, yaitu berupa paket pengadaan penunjang alat-alat penanggulangan wabah COVID-19 seperti masker, disinfektan, sarung tangan, dan alat pelindung diri (APD).
Menurut Syafii, secara teknis, paket-paket pekerjaan milik Ihsan Yunus tersebut kemudian dikerjakan oleh staf atau operator yang mengurus paket-paket pengadaan milik Ihsan Yunus di Kemensos, yaitu Agustri Yogasmara alias Yogas dan Iman Ikram yang merupakan adik kandung Ihsan Yunus.
Dalam sidang sebelumnya disebutkan bahwa untuk pengadaan 1,9 juta paket bansos sembako COVID-19 tahap 7-12, yaitu 1 juta paket dimiliki oleh Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery, sebesar 400 ribu paket dimiliki Ihsan Yunus, 200 ribu paket dimiliki Juliari Batubara, dan 300 ribu dikoordinasikan oleh Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos COVID-19 dengan istilah Bina Lingkungan.
Baca juga: KPK panggil Ketua Komisi VIII DPR sebagai saksi kasus suap bansos
Baca juga: KPK panggil adik Anggota DPR Ihsan Yunus terkait kasus suap bansos
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021