• Beranda
  • Berita
  • Satpol PP DIY minta pembentukan Satgas COVID-19 tingkat RT dipercepat

Satpol PP DIY minta pembentukan Satgas COVID-19 tingkat RT dipercepat

21 Juni 2021 15:50 WIB
Satpol PP DIY minta pembentukan Satgas COVID-19 tingkat RT dipercepat
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 d tingkat RT dipercepat untuk mengoptimalkan pengawasan kegiatan komunitas hingga tingkat RT/RW di daerah ini.

"Kami mendorong agar Satgas RT segera terbentuk secara keseluruhan. Dari 27 ribu RT di daerah ini, kami berharap bisa terbentuk dalam waktu dekat," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Upaya tersebut perlu dipercepat untuk membantu menghambat penularan COVID-19 di daerah ini yang terus mengalami lonjakan selama beberapa hari terakhir, katanya.

Baca juga: Satpol PP DIY panggil lima pengelola gerai McDonald's kasus kerumunan

Penambahan kasus positif di DIY mengalami puncaknya pada Minggu (20/6), yakni sebesar 665 kasus. Angka ini merupakan angka tertinggi penambahan kasus selama pandemi COVID-19 terjadi di DIY. Di samping itu, RT yang berada di zonasi merah mencapai 19 RT dan yang berada di zonasi oranye mencapai 61 RT.

Noviar menyebutkan dari 27 ribu lebih RT di DIY, sampai saat ini baru terbentuk sekitar 9 ribu Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat RT atau belum ada separuh dari total RT di provinsi ini.

"Itu baru terbentuk, belum soal aktif atau tidaknya. Aktifnya mungkin lebih rendah lagi," ujar Noviar yang juga Koordinator Gakkum Satgas Penanganan COVID-19 DIY ini.

Baca juga: 751 kendaraan diminta putar balik di perbatasan DIY

Ia menyadari bahwa pembentukan satgas di tingkat  RT biasanya terkendala masalah pendanaan. Oleh karena itu diharapkan uang yang terhimpun melalui kearifan lokal seperti "jimpitan" dapat menyokong kebutuhan pendanaan.

"Kami berharap ada muatan lokal dalam menghimpun anggaran seperti adat istiadat jimpitan bisa digunakan," ujar dia.

Menurut dia, peran Satgas RT sangat menentukan dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di DIY yang telah diperpanjang hingga 28 Juni 2021.

Baca juga: Pemudik masuk Yogyakarta wajib karantina lima hari dan tes PCR

"Kita dorong supaya Satgas RT berperan aktif mengawasi kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, baik hajatan, kemudian kegiatan-kegiatan keagamaan," ujar Noviar.
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021