• Beranda
  • Berita
  • Jaksa ungkap peran Marcus Mekeng-Ignatius Jonan di perkara Samin Tan

Jaksa ungkap peran Marcus Mekeng-Ignatius Jonan di perkara Samin Tan

21 Juni 2021 17:09 WIB
Jaksa ungkap peran Marcus Mekeng-Ignatius Jonan di perkara Samin Tan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan peran anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengusaha Samin Tan.

Dalam perkara ini, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BLEM) Samin Tan didakwa menyuap mantan anggota Komidi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.

"Pada awal 2018, saat proses persidangan di PTUN Jakarta, terdakwa menemui Melchias Marcus Mekeng di kantor Melchias di Menara Imperium Kuningan Jakarta Selatan," kata JPU KPK Ronald F. Worotikan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Samin Tan disebut jaksa menemui Marcus Mekeng karena sejak 19 Oktober 2017 terbit Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 mengenai terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) untuk PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang merupakan anak perusahaan PT BLEM.

Alasan terminasi adalah karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran atas PKP2B berupa menjaminkan PKP2B pada tahun 2012 kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura terkait dengan pinjaman PT BLEM sejumlah 1 miliar dolar AS.

Atas terminasi tersebut, PT AKT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan dikabulkan, namun Kementerian ESDM melakukan upaya hukum banding yang kemudian dimenangkan Kementerian ESDM. Mamun PT AKT melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan putusan kasasi pun memenangkan Kementerian ESDM.

Baca juga: Pengusaha didakwa menyuap politikus Golkar Eni Maulani Saragih

Saat bertemu Mekeng, Samin Tan meminta bantuan agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.

"Melchias Marcus Mekeng menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan anggota DPR RI yang membidangi masalah tersebut," ungkap jaksa.

Beberapa hari kemudian, di kantor Mekeng, Samin Tan diperkenalkan dengan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi serta memiliki mitra kerja di antaranya Kementerian ESDM. Eni pun menyanggupi akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT.

Pertemuan Samin Tan dan Eni selanjutnya berlangsung pada bulan Februari 2018.

Dalam pertemuan tersebut, Eni Maulani menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas permasalahan PKP2B PT AKT dengan Menteri ESDM saat itu Ignatius Jonan. Pada saat itu, kata Eni, Ignatius Jonan menyarankan agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan.

Jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), masih kata Eni, Ignatius Jonan berjanji akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT.

Setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT, Samin Tan bersama Eni Maulani Saragih dan Melchias Marcus Mekeng menemui Ignatius Jonan di Gedung Kementerian ESDM. Pada pertemuan tersebut, Ignatius Jonan didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot.

Baca juga: Samin Tan segera disidangkan

Keterangan Eni Dibantah

"Ignatius Jonan didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni Maulani kepada terdakwa," ungkap jaksa.

Ignatius Jonan lalu meminta Samin Tan menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT kepada Dirjen Minerba.

Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan. Permintaan Jonan tersebut pun disanggupi Samin Tan.

Sekitar Mei 2018, Bank Standard Chartered Cabang Singapura menerbitkan surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM RI melalui PT AKT.

Surat asli disampaikan kepada Ignatius Jonan, sedangkan salinannya disampaikan ke Bambang Gatot. Namun, ternyata Ignatius Jonan tidak meyakini surat pernyataan itu benar sehingga yang bersangkutan meminta untuk ada pertemuan langsung antara Bambang Gatot dan Bank Standard Chartered Cabang Hongkong atau Singapura.

Bank Standard Chartered Cabang Indonesia kemudian menerbitkan surat tambahan yang menyatakan bahwa surat pernyataan yang telah dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered Singapura kepada Menteri ESDM adalah asli.

Baca juga: KPK kembali panggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi

Walaupun pembuktian keaslian surat pernyataan yang dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered sudah dipenuhi, Kementerian ESDM ternyata tidak langsung memproses hak, izin, serta rekomendasi untuk PT AKT. Namun, masih menunggu instruksi Ignatius Jonan.

"Terkait dengan hal tersebut, Eni Maulani Saragih lalu memberi tahu terdakwa bahwa dirinya telah membicarakan perihal tersebut dengan Ignatius Jonan dan Ignatius Jonan menginformasikan Kementerian ESDM akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung," jelas jaksa.

Atas bantuan Eni tersebut, Eni lalu meminta sejumlah uang kepada Samin Tan.

Penyerahan uang secara bertahap, pertama pada tanggal 3 Mei 2018 sebesar Rp1,2 miliar yang diserahkan melalui tenaga ahli Eni Maulani bernama Tahta Maharaya, pada tanggal 17 Mei 2018 sebesar Rp2,8 miliar juga melalui Tahta Maharaya dan pada tanggal 22 Juni 2018 sebesar Rp1 miliar melalui Tahta Maharaya.

Atas perbuatannya, Samin Tan diancam pidana dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Samin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021