Jakarta (ANTARA) - Sebagian besar dari Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah dan sistem kerja belanja online atau bisnis online. Namun, seberapa banyak dari Anda yang pernah mendengar, atau bahkan menggunakan layanan keuangan berbasis digital bertajuk pinjaman online? Kemunculan berbagai layanan berbasis online tersebut merupakan bukti nyata bahwa kemajuan teknologi mampu memberikan banyak kemudahan bagi manusia.
Di sisi lain, teknologi yang semakin maju juga dapat menjadi sumber nestapa bagi penggunanya jika digunakan dengan cara yang salah. Sebagai contoh, pinjaman online sendiri pada dasarnya tercipta sebagai hasil dari keluhan masyarakat yang tak mampu mengakses produk pinjaman konvensional dari bank. Dengan persyaratan yang begitu ringan dan proses ringkas, siapa saja mampu mengajukan bantuan finansial melalui pinjaman online.
Sayangnya, tidak semua layanan pinjaman online beroperasi secara legal dan resmi. Meskipun sudah ada OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sebagai dewan pengawas jasa keuangan di Indonesia, masyarakat diharap tetap waspada karena ancaman pinjaman online ilegal tidak bisa sepenuhnya dihilangkan. Pasalnya, mengajukan pinjaman online pada layanan yang ilegal berisiko sangat tinggi untuk menjerat keuangan Anda dengan beban bunga serta denda keterlambatan yang mencekik.
Lalu, bagaimana jika sudah terlanjur terjebak? Tak perlu khawatir, OJK memberikan bocoran terkait beberapa tips yang ampuh melonggarkan jeratan tagihan pinjaman online ilegal. Berikut adalah 3 trik jitunya.
1. Lakukan Restrukturisasi Pinjaman
Cicilan pinjaman online yang tak mampu dibayar dan melewati tanggal jatuh tempo akan berimbas pada pembengkakan tagihan akibat denda keterlambatan dan bunga. Untuk itu, jika dirasa beban cicilan pinjol sudah terlalu berat, usahakan untuk segera melakukan restrukturisasi pinjaman dengan pihak fintech.
Cara ini pada dasarnya berlaku untuk semua jenis layanan pinjaman uang, baik yang berbasis digital atau konvensional. Melalui restrukturisasi pinjaman, Anda bisa mengajukan penjadwalan ulang sehingga dapat lebih leluasa dalam membayar cicilan utang.
Namun, tetap ingat jika pengajuan restrukturisasi pinjaman ini dikabulkan dan beban cicilan menjadi lebih longgar, Anda harus mampu bersikap disiplin dalam melunasi utang hingga tuntas. Pasalnya, berdasarkan hukum perdata, Anda sudah membuat perjanjian atau kontrak utang-piutang. Jika secara sengaja tak melunasinya, tentu ada sederet konsekuensi yang harus siap Anda hadapi, seperti, penagihan oleh debt collector, beban pinjaman yang semakin menggunung, hingga dilaporkan kepada pihak berwajib.
2. Ajukan Keringanan Beban Bunga
Tidak hanya melalui restrukturisasi pinjaman, Anda juga bisa melonggarkan jeratan pinjaman online ilegal via pengajuan pengurangan atau keringanan bunga. Dengan menjelaskan secara gamblang terkait kondisi finansial terkini serta kemampuan bayar tagihan per bulan, bukan tak mungkin pihak fintech akan menyetujui pengajuan keringanan tingkat bunga yang Anda minta.
Asal memiliki alasan dan penyebab yang kuat, hampir semua fintech pasti akan memberikan keringanan bunga dan meningkatkan kemungkinan nasabah untuk mampu melunasi utang. Yang terpenting, saat melakukan negosiasi, berikan informasi dengan jujur dan apa adanya agar pihak fintech tak menaruh curiga yang dapat membuyarkan kesempatan Anda mendapatkan keringanan bunga cicilan.
3. Buat Laporan Polisi Jika Kedua Cara Tersebut Tak Membuahkan Hasil
Cara terakhir ini bisa jadi merupakan cara yang paling tepat untuk Anda lakukan ketika segala upaya untuk meringankan beban cicilan pinjaman online tak ada yang berhasil. Biasanya, pengajuan keringanan di atas hanya tidak disetujui oleh layanan pinjaman online atau fintech ilegal dan tak memiliki izin usaha resmi dari lembaga OJK dan Bank Indonesia.
Jika memang pengajuan restrukturisasi pinjaman dan pengurangan bunga tak dikabulkan oleh pihak pinjaman online tanpa alasan yang jelas, Anda berhak untuk membuat laporan ke polisi. Dengan begitu, fintech ilegal tersebut dapat segera dihentikan aktivitas jasa keuangan ilegalnya dan tak lagi bermunculan korban yang baru lagi di waktu mendatang.
Tapi, perlu diingat jika pelaporan layanan pinjaman online kepada pihak berwajib tersebut hanya bisa Anda lakukan saat terjadi perlakuan yang menyalahi hukum. Sebagai contoh, Anda boleh melaporkan layanan pinjaman online saat telah terjadi teror atau ancaman secara terus-menerus, pelecehan, pencemaran nama baik, dan berbagai hal lain yang menjurus ke tindakan pidana.
Untuk melaporkannya, Anda dapat menunjukkan KTP atau kartu identitas lainnya kepada pihak polisi dan menjelaskan kronologi kejadian secara mendetail sejak awal sampai akhir. Yang paling penting, tunjukkan sejumlah bukti kuat terkait aktivitas yang menyalahi hukum, seperti rekaman telepon, e-mail, screenshot atau tangkapan layar percakapan, dan lain sebagainya. Dengan begitu, pihak berwajib bisa langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jangan Lengah dan Cari Tahu Dulu Legalitas Layanan Pinjaman Online
Keberadaan jasa pinjaman online ilegal seringkali menjadi momok tersendiri bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan finansial dengan segera. Padahal, kalau bisa dimanfaatkan dengan tepat dan sesuai kebutuhan, pinjaman online dapat menjadi solusi terbaik untuk tuntaskan masalah keuangan mendesak. Untuk itu, agar niat keluar dari keterpurukan berjalan sesuai rencana, jangan lengah dan cari tahu dulu legalitas layanan pinjaman online sebelum mengajukan dengan cara memastikan status terdaftar dan izin usaha dari OJK.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021