• Beranda
  • Berita
  • Sri Mulyani: Pembebasan PPh 22 impor akan diperpanjang hingga Desember

Sri Mulyani: Pembebasan PPh 22 impor akan diperpanjang hingga Desember

21 Juni 2021 18:18 WIB
Sri Mulyani: Pembebasan PPh 22 impor akan diperpanjang hingga Desember
Tangkapan layar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual APBN KiTA di Jakarta, Senin (21/6/2021, 18:33 WIB). ANTARA/Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia/pri

Kita hanya memberikan untuk sektor-sektor yang memang masih memberikan dukungan. Kami akan terus melakukan terus secara teliti untuk sektor sektor mana yang masih memberikan dukungan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan memperpanjang pembebasan PPH pasal 22 impor hingga Desember 2021.

Perpanjangan pemberian insentif hingga Desember 2021 juga diberikan atas Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

“Kita hanya memberikan untuk sektor-sektor yang memang masih memberikan dukungan. Kami akan terus melakukan terus secara teliti untuk sektor sektor mana yang masih memberikan dukungan untuk PPh impor PPh 22 impor, PPh 25 angsuran dan PPN restitusi yang dipercepat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KiTA di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani menyampaikan perpanjangan insentif PPh tersebut bertujuan untuk memulihkan demand maupun supply ekonomi, sesuai dengan fokus APBN 2021.

Baca juga: Pemerintah tanggung PPN barang dan jasa penanganan COVID-19

“Sekali lagi fokus kita APBN hari ini adalah memulihkan ekonomi dan menangani COVID. Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu akan kita perpanjang,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, lanjut Menkeu, pemerintah juga telah memperpanjang pemberian insentif PPNBM DTP otomotif 1.500 cc dengan diskon 100 persen hingga Agustus 2021. Begitu juga dengan insentif PPN DTP perumahan yang diperpanjang hingga Desember 2021.

“Ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi terutama kelompok menengah atas,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Kenaikan tarif PPh 22 efektif turunkan impor, meski tidak signifikan

Adapun pemberian insentif pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 berakhir pada akhir Juni ini.

Per 18 Juni, insentif usaha telah terealisasi Rp36,02 triliun atau 63,5 persen dari pagu Rp56,73 triliun dengan manfaat meliputi PPh 21 DTP untuk 90.317 pemberi kerja, PPh Final UMKM DTP untuk 127.549 UMKM, dan pembebasan PPh 22 Impor untuk 15.709 WP.

Selanjutnya pengurangan angsuran PPh 25 untuk 69.087 WP, pengembalian pendahuluan PPN untuk 819 WP, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP properti bagi 519 penjual, serta PPnBM mobil bagi lima penjual.

Baca juga: DJBC siap berlakukan tarif baru PPh impor
 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021