"Bekal UMK untuk diterima konsumen muslim adalah sertifikat halal, sebagai bukti dan jaminan bahwa produk halal dan thayyib," kata Muti dalam pembukaan Webinar Halal Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H, Selasa.
Dengan jumlah UMK yang mencapai 64,1 juta, perlu dukungan agar para pelaku usaha ini bisa meluncurkan produk yang memenuhi regulasi dan diterima oleh masyarakat.
Dia menuturkan beberapa kendala untuk mendapatkan sertifikasi halal, diantaranya adalah kurangnya kurangnya pengetahuan mengenai syarat mendapatkan sertifikat halal, keterbatasan akses informasi mengenai barang halal, sulitnya mendapat sumber daging dan produk turunannya yang sudah disertifikasi halal di pasaran serta kendala biaya.
Dia berharap implementasi Undang-Undang mengenai Jaminan Produk Halal bisa membantu menanggulangi segala kendala yang dialami pelaku UMK dalam mendapatkan sertifikat halal.
Muti melanjutkan, Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H adalah bukti bentuk kepedulian LPPOM MUI dalam membantu meningkatkan daya saing serta nilai tambah UMK di Indonesia.
"Ini juga mendukung upaya pemerintah meningkatkan jumlah produksi produk halal yang bisa bersaing ke kancah global."
Lewat festival ini, para pelaku usaha mikro dan kecil bisa turut serta mengikuti proses mendapatkan sertifikat halal. Selain fasilitasi sertifikasi halal, ada pula bimbingan teknis mengenai sertifikasi halal. Muti mengatakan, program yang membantu UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal telah lama diadakan LPPOM MUI bekerjasama dengan berbagai pihak. Dia berharap sinergi ini akan membuat UMK di Tanah Air semakin maju dan berkembang.
Baca juga: Kementerian Agama terus fasilitasi sertifikat halal UMK tahun ini
Baca juga: Kemenperin dorong sertifikasi halal, dongkrak daya saing fesyen muslim
Baca juga: Sertifikasi halal tingkatkan daya saing industri fesyen muslim
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021