"Pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam memanfaatkan anggaran belanja tidak terduga atau BTT untuk menangani pengelolaan limbah medis COVID-19," katanya dalam diskusi virtual mengenai pengelolaan limbah medis dalam penanggulangan COVID-19 yang dipantau dari Jakarta, Selasa.
Limbah medis, termasuk yang dihasilkan dalam penanganan pasien COVID-19, termasuk bahan berbahaya karena punya potensi infeksius sehingga membutuhkan penanganan khusus.
Vivien mengatakan bahwa limbah infeksius harus sesegera mungkin ditangani dan KLHK tidak bisa menanganinya sendiri.
Oleh karena itu KLHK mendorong pemerintah daerah mengelola limbah medis di daerah masing-masing menggunakan anggaran BTT.
"Jadi tidak ada alasan lagi bahwa tidak ada anggaran di pemerintah daerah karena Kementerian Dalam Negeri membuka peluang untuk bisa dimanfaatkan anggaran BTT," kata Vivien.
KLHK sudah memperbarui arahan teknis pengelolaan limbah medis dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan COVID-19 pada Maret 2021.
Surat edaran yang ditujukan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta para kepala daerah itu diterbitkan karena sumber limbah medis dalam penanggulangan COVID-19 bertambah, mulai dari tempat perawatan pasien, fasilitas karantina, tempat pemeriksaan, sampai tempat pelayanan vaksinasi.
Baca juga:
Polisi selidiki pelaku pembuang 35 kg limbah medis di Gianyar-Bali
Satgas minta pelaksana PPKM mikro perhatikan penanganan limbah medis
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021