• Beranda
  • Berita
  • Penggunaan kantong plastik di Jakarta turun 82 persen

Penggunaan kantong plastik di Jakarta turun 82 persen

22 Juni 2021 13:57 WIB
Penggunaan kantong plastik di Jakarta turun 82 persen
Petugas mensosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Mall Grand Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebut penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di DKI Jakarta turun 82 persen setelah pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

"DKI Jakarta sudah berupaya untuk menerapkan peraturan ini dan hasilnya bahwa terdapat penurunan angka penggunaan kantong belanja plastik sebesar 82 persen setelah penerapan Pergub ini," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Rita Ningsih dalam webinar bersama Waste4Change, Selasa.

Rita mengatakan angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihaknya dengan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik ( GIDKP) pada Desember 2020 lalu.

Baca juga: Sanksi larangan kantong plastik hanya kepada pengelola tempat belanja

Baca juga: Larangan sampah plastik hendaknya juga berlaku untuk belanja daring


Kendati telah terjadi penurunan, Rita menegaskan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus melakukan pengawasan di tiga lokasi yaitu di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

"Saat ini memang yang masih terkendala adalah di pasar. Kami sedang mengupayakan terus berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya untuk terus mendorong agar Pergub Nomor 142 Tahun 2019 ini bisa diterapkan dengan baik di pasar," kata Rita.

Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik resmi diterapkan per 1 Juli 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Larangan penggunaan plastik tersebut untuk menjaga lingkungan mengingat sampah plastik sulit terurai. Tumpukan sampah juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana alam.

"Peraturan 142 ini pastinya ada tujuannya juga agar mengedukasi masyarakat untuk bisa memahami bahwa sampah plastik itu adalah sampah yang berbahaya buat bumi, khususnya DKI Jakarta, dan pasti tujuannya adalah untuk mengurangi sampah plastik, khususnya kantong belanja plastik sekali pakai," ucap Rita.

Baca juga: Gerakan #GenerasiPilahPlastik ajak masyarakat sadar memilah sampah

Baca juga: Partisipasi masyarakat kelola sampah bisa memberikan manfaat ekonomi

Baca juga: Seniman Brazil sulap kantong "kresek" jadi lukisan

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021