Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan pemberian opini WTP didukung oleh pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) termasuk pemeriksaan pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi.
“84 LKKL dan LKBUN mendapat opini WTP sedangkan dua KL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” katanya dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.
Baca juga: BPK terapkan analisa big data dalam pemeriksaan LKPP 2020
Pada pemeriksaan LKPP Tahun 2020, BPK melakukan prosedur pemeriksaan terkait pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah dalam menangani COVID-19.
Hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 mengungkap antara lain mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara dalam penanganan dampak pandemi COVID-19 pada LKPP belum disusun.
Kemudian realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, pengendalian pelaksanaan belanja program PC- PEN Rp9 triliun pada 10 K/L belum memadai serta realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan bertahap.
Dalam IHPS II Tahun 2020 yang juga diserahkan oleh BPK pada hari ini memuat ringkasan dari 559 laporan hasil pemeriksaan (LHP) termasuk hasil pemeriksaan atas PC-PEN.
Baca juga: Kapolri ingatkan sinergitas Polri-auditor kunci cegah korupsi
“Pemeriksaan atas PC-PEN menunjukkan kepedulian BPK sekaligus hadir dan berperan aktif dalam mengawal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan efektif,” ujarnya.
IHPS II Tahun 2020 memuat ringkasan dari 28 LHP Keuangan, 254 LHP Kinerja, dan 277 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Dari LHP Kinerja dan DTT tersebut, sebanyak 241 atau 43 persen LHP merupakan hasil pemeriksaan tematik terkait PC-PEN.
Alokasi anggaran PC-PEN pada pemerintah pusat, pemda, BI, OJK, LPS, BUMN, BUMD, dan dana hibah Tahun 2020 yang teridentifikasi oleh BPK sebesar Rp933,33 triliun dengan realisasi Rp597,06 triliun atau 64 persen.
BPK pun mengapresiasi upaya pemerintah dalam PC-PEN seperti pembentukan gugus tugas penanganan COVID-19, penyusunan regulasi, pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta kegiatan pengawasan atas pelaksanaan PC-PEN.
Di sisi lain, BPK menyimpulkan efektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya tercapai.
Hal itu terjadi karena alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai yang direncanakan.
Tak hanya itu, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan.
Selain itu, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya efektif.
BPK mengajak semua pihak untuk membangun budaya akuntabilitas sebagai tanggung jawab bersama.
“BPK juga berharap hasil pemeriksaan BPK dapat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara,” tegasnya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021