Polda Jatim bekuk sindikat pembuat ijazah palsu

22 Juni 2021 17:49 WIB
Polda Jatim bekuk sindikat pembuat ijazah palsu
Aparat Polda Jatim menunjukkan barang bukti dokumen dan ijazah palsu saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (22/6/2021). (ANTARA/Willy Irawan)
Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk sindikat pembuat ijazah palsu yang ditawarkan melalui media sosial.

"Dari pengakuan para tersangka, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.

Ia mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Baca juga: Ditlantas Polda Jatim gunakan alat INCAR tindak pelanggar lalu lintas

Di tempat sama, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menjelaskan sejak akhir tahun 2019 dua tersangka menawarkan jasa pembuatan ijazah di media sosial.

"Ada sembilan jenis produk yang dibuat kedua pelaku dengan harga yang bervariasi," katanya.

Untuk ijazah SD dipatok Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, dan ijazah S2 Rp2,5 juta.

Sedangkan, untuk dokumen kependudukan berupa KTP sebesar Rp300 ribu, kartu keluarga Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu, dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu.

Baca juga: Polda Jatim kawal penguatan PPKM mikro tekan angka COVID-19

Kedua tersangka, kata dia, sengaja menawarkan ijazah palsu kepada orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu.

"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa mereka," kata dia.

Sejak beroperasi tahun 2019, lkata Zulham, keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta.

Baca juga: Polda Jatim gagalkan penjualan 30.500 ekor benih lobster

"Untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelepon tersangka BP. Korban hanya mengirimkan nama dan gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," tuturnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021