"Jadi daerah itu tidak bisa kalau menentukan PSBB. PSBB itu ditentukan pusat," kata Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Menurut Aji, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ada istilah "lockdown". Ada pun PSBB, ditentukan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya dapat melaksanakan atau mengusulkan.
Baca juga: Sultan HB X: "Lockdown" merupakan pilihan terakhir
"Pembatasan sosial berskala besar itu yang menentukan adalah lembaga atau kementerian teknis yang mengelola bidang itu, tentunya bidang kesehatan," kata dia.
Termasuk terkait biaya hidup masyarakat selama panerapan PSBB, menurut Aji, sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Yang namanya PSBB semuanya dibiayai karena dia (masyarakat) tidak boleh bergerak sama sekali. Nah itu ketentuan ada di pusat, bukan daerah," ujar dia.
Baca juga: Sultan HB X menekankan masyarakat subjek utama pencegahan COVID-19
Mengenai statemen Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Jumat (18/6) mengenai wacana "lockdown", menurut Aji, perlu dipahami secara utuh.
Menurut dia, statemen itu muncul sebagai gambaran opsi terakhir seandainya seluruh upaya yang dilakukan termasuk pengetatan PPKM mikro sama sekali tidak mampu mengatasi penularan.
Dalam konteks itu, Aji kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan.
Baca juga: Epidemiolog UGM sarankan 70 persen masyarakat DIY berdiam di rumah
"Misalkan tidak ada jalan keluar lain ya satu-satunya adalah PSBB, tapi kita kan hanya bisa usul, penentunya tentu ada di pusat," ujar dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021