Praktisi hukum Dendy Finsa mengatakan banyak honorer di kementerian dan lembaga negara lainnya yang juga tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN) meski telah bekerja cukup lama, sehingga bukan hanya pegawai KPK saja.
"Saya kira teman-teman lain model guru atau apa-apa itu juga semua juga bisa melakukan lapor-melapor begitu? Juga karena dia tidak dilulus-luluskan sebagai ASN?" kata Dendy Finsa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: BKN: Tes wawasan kebangsaan muncul dari hasil diskusi tim
Dendy menanggapi Novel Baswedan dan para pegawai KPK lainnya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN dan melapor ke sejumlah instansi.
"Kan banyak juga yang tidak lulus-lulus itu di kementerian-kementerian, pemerintahan, provinsi, pemda, macam-macam gitu, di daerah juga. Kalau tidak lolos berarti bisa juga melakukan itu?" kata dia mempertanyakan langkah pelaporan tersebut.
Dendy membandingkan para pegawai yang tak lolos menjadi ASN tersebut dengan 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan. Menurut dia para pegawai yang tak lolos menjadi ASN di instansi lain tersebut namanya tidaklah sebesar Novel Baswedan.
"Apa karena mereka sebagai pegawai kecil, tidak pernah muncul di media?" katanya lagi, setengah bertanya.
Lebih lanjut, Dendy menilai permasalahan pegawai KPK yang tak lolos TWK itu lebih pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Sumber masalahnya saya kira itu ada di BKN. Kalau pelanggaran HAM saya sih belum lihat itu di pelanggaran HAM, karena masih banyak pembuktiannya yang harus dilakukan," kata Dendy.
Baca juga: Sembilan pegawai KPK mencabut permohonan di Mahkamah Konstitusi
Dia mempersilakan Novel Cs melakukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku, namun menurutnya polemik itu menyita konsentrasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Saya kira penting buat sahabat-sahabat mengawasi ini. Regulasinya, dan lain-lain, sehingga tak terjadi begini, gara-gara ada TWK polemiknya jadi begini. Bahwa ada tugas KPK untuk mencegah tindakan pidana korupsi, memberantas korupsi, itukan ada tugas KPK yang sangat besar," ujarnya.
Diketahui, Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai yang tak lulus TWK itu menyambangi Komnas HAM. Mereka juga telah mendatangi Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, hingga Mahkamah Konstitusi.
Novel datang untuk menyerahkan laporan terkait penonaktifan 75 orang pegawai berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Beberapa perwakilan yang ikut serta bersama Novel, ialah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujarnako, serta Penyidik utama KPK Harun Al Rasyid.
Komnas HAM pun telah memanggil beberapa pihak yang terkait dengan polemik ini. Mulai dari pegawai yang tak lulus TWK, mantan pimpinan KPK hingga pimpinan KPK yang menjabat saat ini.
Baca juga: PMII minta semua pihak terima hasil TWK KPK
Baca juga: Pakar: TWK bukan soal ide siapa tapi amanat undang-undang
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021