Legislator tersebut mengatakan, berdasarkan pengalamannya sebagai orang yang pernah terkonfirmasi COVID-19, Ivermectin dinilai ampuh untuk terapi penanganan pasien Covid-19.
"Saat menerima obat Ivermectin, saya kemudian searching untuk mengetahui jenis dan khasiatnya apa? Ternyata ini adalah obat cacing dan saya konsumsi saja. Tentu dengan pengawasan dokter, karena saya berpikiran mungkin ada bakteri atau virus yang dapat diatasi dengan obat ini," ujar Mukhtarudin dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Mukhtarudin pernah terkonfirmasi positif COVID-19 pada 10 April 2021, kemudian diisolasi di RS Abdi Waluyo pada 11 April 2021.
Ia mengaku, pada saat itu dirinya merasakan gejala ringan, tanpa batuk, tanpa sesak nafas, dan tanpa demam.
Selama menjalani isolasi, sempat mengalami kehilangan indra penciuman. Kemudian, ia mendapatkan beragam obat mulai dari vitamin hingga Ivermectin.
Ivermectin dikonsumsi oleh Mukhtarudin selama kurang lebih lima hari saat menjalani isolasi mandiri di RS Abdi Waluyo.
Saat ini, soal Ivermectin sempat menjadi polemik di masyarakat karena dinilai hanya sekedar obat cacing.
Menanggapi hal itu, Mukhtarudin mengimbau masyarakat untuk menghormati keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait Ivermectin yang diproduksi oleh PT Indofarma Tbk tersebut.
"Pertama, kita menghormati keputusan BPOM sebagai lembaga yang relevan bahwa ini boleh digunakan untuk pengobatan COVID-19. Yang kedua, tentu yang namanya dokter sudah memberikan resep itu pasti ada manfaat, terhadap yang saya derita dan saya mengkonsumsi Ivermecetin dan hampir orang tanpa gejala (OTG) dan dikasih Ivermectin dan sembuh." ujar Mukhtarudin.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menekankan bahwa obat Ivermectin produksi PT Indofarma Tbk untuk terapi penanganan COVID-19, bukan obat COVID-19.
Erick Thohir mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi intensif kepada Kementerian Kesehatan, karena dari studi yang ada Ivermectin ini dianggap bisa membantu terapi pencegahan dan harganya sangat murah.
Ia juga mengingatkan Ivermectin merupakan obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter, sehingga tidak boleh asal-asalan dalam mengonsumsinya.
Lebih lanjut, Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penyembuhan COVID-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia.
Seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan COVID-19. Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk COVID-19.
Baca juga: Kementerian BUMN luruskan informasi terkait izin BPOM Ivermectin
Baca juga: Erick Thohir ingatkan Ivermectin obat keras dan untuk terapi COVID-19
Baca juga: Moeldoko apresiasi Erick Thohir kawal Ivermectin untuk terapi COVID-19
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021