"Bisa isi aplikasi JAKI, bisa bawa surat keterangan (domisili) RT atau kantornya (keterangan kerja), langsung datang juga tidak apa-apa," kata Isnawa Adji di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pilihan tersebut untuk memberikan kemudahan dan mempercepat vaksinasi di Jakarta termasuk bagi warga yang memiliki KTP luar DKI namun berdomisili di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sedang menggencarkan vaksinasi COVID-19 bagi warga berusia 18 tahun ke atas dengan syarat membawa KTP DKI atau surat domisili. Sedangkan bagi warga yang memiliki KTP luar Jakarta harus menyertakan surat keterangan kerja dari perusahaan di DKI Jakarta.
Salah satu kecamatan di Jakarta Selatan yang mulai melonggarkan persyaratan di antaranya Kecamatan Cilandak.
Baca juga: Sebanyak 126 ribu warga Jaksel sudah divaksin COVID-19
Baca juga: Vaksinasi warga usia 18-59 tahun di Jaksel capai 30 persen
Camat Cilandak, Mundari mengatakan, pihaknya menerima vaksinasi bagi warga dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) tanpa perlu melengkapi surat keterangan domisili atau surat keterangan kerja.
Warga Jabodetabek juga bisa langsung mendatangi sentra vaksinasi untuk langsung disuntik vaksin, menyesuaikan dengan slot yang tersedia. Sedangkan bagi warga di luar KTP DKI Jakarta dan kawasan Bodetabek, tetap harus melengkapi surat keterangan kerja dari perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, persyaratan surat keterangan domisili diperlukan pemerintah untuk keperluan akuntabilitas pengeluaran vaksin.
Selain itu, kata Siti Nadia, distribusi vaksin hingga saat ini masih didistribusikan berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021