"Akan kami bagikan sesuai tahapan analog switch off," kata Direktur Penyiaran, Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, Rabu.
Perangkat set top box diperlukan jika tidak memiliki televisi yang bisa menangkap sinyal frekuensi digital. Ketika menggunakan alat ini, perangkat televisi model lama akan tetap bisa menangkap sinyal digital.
Masyarakat bisa menggunakan set top box jika tidak ingin membeli perangkat televisi model terkini, yang bisa menangkap siaran televisi digital.
Baca juga: Seluk-beluk siaran televisi digital
Baca juga: Industri elektronik ekspor 40 ribu unit set top box ke Brasil
Pemerintah akan memberikan subsidi berupa set top box kepada masyarakat miskin, agar mereka bisa menonton siaran televisi digital setelah analog switch off.
Untuk ASO tahap pertama, yang dijadwalkan berlangsung hingga paling lambat 17 Agustus, Kominfo memperkirakan distribusi set top box mulai sekitar bulan Juli, kepada masyarakat miskin yang berada di wilayah siaran ASO Tahap I.
"Nanti ASO Tahap I, sekitar pertengahan Juli, set top box sudah dibagikan di daerah itu," kata Geryantika.
Menurut Geryantika, sejumlah lembaga penyiaran baik publik maupun swasta juga sudah berinisiatif membagikan set top box kepada masyarakat di wilayah siaran mereka.
Indonesia membutuhkan sekitar 6,8 juta unit set top box untuk 27,7 juta masyarakat miskin, berdasarkan data Badan Pusat Statistik untuk 2020 lalu dengan asumsi satu keluarga terdiri dari orang tua dan dua anak.
Indonesia secara bertahap akan mulai migrasi siaran televisi dari analog ke digital. Tahap pertama ASO dilakukan di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.
ASO Tahap II berlangsung paling lambat hingga 31 Desember di Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Barat 2, Jawa Barat 3, Jawa barat 4, Jawa Barat 7, Jawa Barat 8, Jawa Tengah 2, Jawa Tengah 3, Jawa Tengah 6, Jawa Tengah 7, Jawa Timur 3, Jawa Timur 5, Jawa Timur 6, Jawa Timur 10, Banten 2, Nusa Tenggara Timur 3, Nusa Tenggara Timur 4 dan Kalimantan Timur 2.
ASO Tahap III hingga 31 Maret 2022, berlangsung di Aceh 7, Sumatera Utara 2, Sumatera Utara 5, Sumatera Barat 1, Jambi 1, Sumatera Selatan 1, Bali, Bengkulu 1, Lampung 1, Kepulauan Bangka Belitung 1, Jawa Timur 4, Nusa Tenggara Barat 1, Nusa Tenggara Timur 1, Kalimantan Barat 1, Kalimantan Selatan 2, Kalimantan Selatan 3, Kalimantan Selatan 4, Kalimantan Tengah 1, Sulawesi Utara 1, Sulawesi Tengah 1, Sulawesi Selatan 1, Sulawesi Tenggara 1, Gorontalo 1, Sulawesi Barat 1, Maluku 1, Maluku Utara 1, Papua 1, Papua Barat 1, Papua Barat 4 dan Riau 1.
Tahap IV ASO berlangsung paling lambat 17 Agustus 2022 untuk wilayah siaran Sumatera Utara 1, Sumatera Barat 4, Sumatera Barat 7, Riau 5, Jambi 2, Jambi 3, Jambi 5, Sumatera Selatan 2, Sumatera Selatan 3, Sumatera Selatan 4, Sumatera Selatan 5, Sumatera Selatan 6, Lampung 3, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, DI Yogyakarta, Jawa Timur 1, Nusa Tenggara Timur 2, Kalimantan Barat 3, Kalimantan Selatan 1, Kalimantan Tengah 6, Sulawesi Utara 2, Sulawesi Tengah 2, Sulawesi Tengah 6, Sulawesi Selatan 5, Sulawesi Selatan 7, Sulawesi Selatan 8, Sulawesi Tenggara 2 dan Maluku Utara 3.
Tahap terakhir berada di Riau 3, Riau 7, Jambi 4, Kepulauan Bangka Belitung 4, Jawa Barat 5, Jawa Barat 6, Jawa Tengah 5, Jawa Tengah 8, Jawa Timur 2, Jawa Timur 7, Jawa Timur 8, Jawa Timur 9, Banten 3, Nusa Tenggara Barat 5, Kalimantan Barat 6, Sulawesi Utara 6, Sulawesi Tengah 3, Sulawesi Selatan 6, Maluku 6, Papua 4, Papua 7, Papua 9, Papua 11 dan Papua 13.
Baca juga: TVRI siap bermigrasi ke siaran TV digital
Baca juga: Kominfo transformasi status kepegawaian di RRI dan TVRI
Baca juga: LKBN ANTARA dorong aliansi strategis dengan RRI dan TVRI
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021