• Beranda
  • Berita
  • Pembatasan mobilitas Jakarta tidak berlaku bagi ojek daring

Pembatasan mobilitas Jakarta tidak berlaku bagi ojek daring

23 Juni 2021 17:55 WIB
Pembatasan mobilitas Jakarta tidak berlaku bagi ojek daring
Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas pedagang kaki lima dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta diantaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Tidak ada larangan untuk ojol

Pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan Jakarta pada pukul 21.00-04.00 WIB tidak berlaku bagi ojek daring (ojek online/ojol).

"Tidak ada larangan untuk ojol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sambodo juga menambahkan pengecualian dari kebijakan pembatasan mobilitas tersebut diberikan karena salah satu fungsi ojek daring untuk mengambil dan mengantar pesanan.

"Sejak awal, ojol kalau dia misalnya mau mengantar orderan, mengambil orderan boleh. Tidak ada penutupan," tambahnya.

Baca juga: Polda Metro terapkan pembatasan mobilitas pada 10 lokasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pembatasan mobilitas dilakukan sejak pukul 21.00 WIB sejalan dengan pembatasan jam operasional kafe dan restoran selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Kenapa jam 21.00? Karena ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," kata Yusri.

Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).

Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Baca juga: PPKM Mikro diperpanjang, 11 kegiatan di DKI diperketat

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum UU No 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021