• Beranda
  • Berita
  • Kalsel batasi ASN ke luar daerah risiko tinggi COVID-19

Kalsel batasi ASN ke luar daerah risiko tinggi COVID-19

23 Juni 2021 18:54 WIB
Kalsel batasi ASN ke luar daerah risiko tinggi COVID-19
Rapat kerja terkait upaya pencegahan COVID-19 di Kalsel. (Antaranews Kalsel/Istimewa)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membatasi perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik antardaerah lintas provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Surat edaran yang ditandatangani Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar di Banjarbaru Rabu, itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan kasus COVID-19 pada 1 bulan terakhir.

Pembatasan keluar daerah dilakukan menyusul dikeluarkanya surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes, perihal Pencegahan dan Penanganan COVID-19.

Berdasarkan surat edaran tersebut disampaikan, terdapat lima provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) di atas 70 persen yaitu, DKI Jakarta (86 persen), Jawa Barat (84 persen), Jawa Tengah (82 persen), Banten (80 persen) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79 persen), serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.

Baca juga: Polda Kalsel kawal ketat kedatangan 310 vial vaksin AstraZeneca

Baca juga: Kalsel peroleh DAU Rp1,093 triliun untuk kesehatan


Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, ASN diharapkan melakukan langkah-langkah antara lain, menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah (Jakarta, Jawa-Bali dan daerah lainnya) yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/risiko tinggi.

Membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zona risiko tinggi atau yang berbatasan dengan kabupaten-kota risiko tinggi/zona merah.

Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zona merah dan memastikan masuk kerja dengan hasil tes cepat antigen/PCR negatif.

Memastikan pegawai di lingkungan instansi yang sudah dilakukan vaksinasi COVID-19 dan melaporkan segera ke Satgas bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan pegawai yang positif COVID-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah.

Segera melaporkan tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar COVID-19 dan melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.

Berdasarkan data Satuan Tugas Percepatan, Pengendalian dan Penanganan COVID-19 Kalsel, pada Rabu petang, disebutkan, penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 77 orang, berasal dari Tanah Bumbu, 29 orang, Banjarmasin, 19 oran, Barito Kuala, 8 orang, Hulu Sungai Tengah enam orang, Talong, enam orang, Banjar lima orang, Hulu Sungai Tengah (HST) satu orang dan Banjarbaru satu orang.

Sehingga total kasus positif di Kalsel menjadi 35.684 orang dengan rincian, 33.999 orang sembuh, 631 orang dirawat dan 1.054 orang meninggal dunia.*

Baca juga: Pemprov Kalsel dorong percepatan vaksinasi bagi 3,3 ribu lansia

Baca juga: Perpeo: Sekitar 3 ribu pegiat industri kreatif terdampak COVID-19

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021