Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tegaskan berbagai Unit Penanganan dan Pengolahan Ikan (UPI) harus menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam panduan Sanitasi dan Higiene Plus pengendalian risiko COVID-19.Dengan menerapkan panduan ini secara konsisten sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing, pemasok atau UPI diharapkan dapat terus mempertahankan kinerjanya
"KKP khususnya Ditjen PDSPKP (Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan), serta Dinas Kelautan dan Perikanan setempat siap memberikan bimbingan penerapan panduan ini," kata Direktur Jenderal PDSPKP Artati Widiarti di Jakarta, Kamis.
Ia mengemukakan hal itu penting antara lain untuk menjaga produktivitas industri perikanan di tengah pandemi, khususnya bagi UPI skala menengah besar yang berorientasi ke pasar ekspor.
Artati mengungkapkan seluruh pemasok dan UPI harus menguatkan penerapan prinsip-prinsip Sanitasi dan Higiene Plus sesuai panduan untuk memberikan perlindungan pada karyawan dan produk perikanan yang ditangani atau diolah.
Ia menegaskan jajarannya terus melakukan berbagai upaya mitigasi risiko melalui pembinaan dan sosialisasi secara masif kepada pemasok dan UPI untuk penerapan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat dan termonitor selama kegiatan penanganan dan pengolahan ikan.
"Dengan menerapkan panduan ini secara konsisten sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing, pemasok atau UPI diharapkan dapat terus mempertahankan kinerjanya," ucap Artati.
Baca juga: Menteri KP: RI bilateral dengan China soal produk ikan terpapar COVID
Senada National Chief Technical Advisor Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia SMART-Fish 2 Sudari Pawiro menilai pandemi telah memaksa penerapan tindakan-tindakan baru atau ekstra, tidak terkecuali di UPI.
Dengan demikian, menurut Sudari Pawiro, maka meski berbagai tindakan sanitasi dan higiene sudah merupakan hal yang rutin dilakukan oleh UPI, namun dalam masa pandemi ini tidak bisa menggunakan prinsip business as usual.
Dia pun menyontohkan ditemukannya jejak-jejak virus di produk perikanan oleh otoritas China yang membuat sejumlah eksportir hasil perikanan dilarang untuk ekspor ke negara itu.
"Langkah-langkah ekstra perlu dilakukan, bukan hanya untuk melindungi karyawan tetapi juga untuk melindungi produk dari kemungkinan terkontaminasi oleh Virus Corona," kata Prawiro.
Sebagai informasi, panduan telah disebar ke seluruh UPI di Indonesia dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota. Selain itu, panduan ini juga bisa diunduh di https://bit.ly/35qbAwr atau laman https://kkp.go.id/djpdspkp.
Baca juga: KKP terima 20 notifikasi dari China terkait produk terpapar COVID-19
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021