Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengubah ketentuan pengadaan barang dan jasa yang tertuang dalam Pedoman Tata Kerja Nomor 007 (PTK 007) untuk mendukung pencapaian target produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 BSCFD pada 2030.Penerapannya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya meningkatkan produksi dan lifting migas nasional
Pelaksana Tugas Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Rudi Satwiko mengatakan perubahan ketentuan ini salah satunya untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas melalui kolaborasi pengelolaan rantai suplai antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Cost Recovery dengan KKKS Gross Split.
“Penerapannya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya meningkatkan produksi dan lifting migas nasional, sekaligus membangun fondasi yang kokoh untuk mendukung pencapaian Visi 2030, yaitu produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 BSCFD," kata Rudi Satwiko dalam keteranganya di Jakarta, Kamis.
Rudi menambahkan adanya payung hukum atas kerja sama tersebut akan memperkuat posisi SKK Migas dalam menjaga kesinambungan dan mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan produksi terkhusus saat masa alih operasi pengelolaan wilayah kerja migas melalui percepatan pengadaan barang dan jasa yang efektif serta efisien.
Perubahan ketentuan itu juga untuk memastikan pemenuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pekerja KKKS dalam proses pengelolaan pengadaan barang dan jasa agar senantiasa sesuai dengan ketentuan PTK-007, sehingga perlu dipastikan dengan mengikuti Kegiatan Ujian Panitia Tender yang dilaksanakan oleh SKK Migas.
Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi menambahkan pihaknya terus berkomitmen dan bertransformasi meningkatkan perbaikan kinerja, di antaranya kewajiban penggunaan kemampuan dalam negeri lewat implementasi TKDN dalam setiap aspek operasi hulu migas.
Menurutnya, langkah itu akan memberikan kesempatan tumbuh kembang bagi industri dalam negeri dan mendorong efek berganda kepada penyedia jasa dan tenaga kerja, serta pengembangan riset dan teknologi.
“Perubahan PTK-007 membuka ruang farm in kontrak antara PSC Gross Split dengan PSC Cost Recovery. Hal ini sejalan dengan besarnya dukungan SKK Migas terhadap implementasi pemberdayaan industri dalam negeri di seluruh kontrak barang dan jasa” kata Erwin.
Baca juga: Kementerian Investasi dorong kemitraan investasi hulu migas
Baca juga: Menteri ESDM beberkan capaian strategis hulu migas
Baca juga: SKK Migas sambut baik kerja sama yang kedepankan energi hijau
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021