Pemerintah mulai memulangkan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang diawali dengan kelompok rentan seperti wanita hamil dan anak-anak.akan ada 145 orang kelompok rentan seperti wanita hamil, orang tua, anak-anak dan orang sakit yang dipulangkan
"Sesuai rencana InsyaAllah akan ada 145 PMI bermasalah/warga negara Indonesia kelompok rentan seperti wanita hamil, orang tua, anak-anak dan orang sakit yang dipulangkan pukul 14.00 siang melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjawab ANTARA lewat aplikasi pesan, diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemensos siapkan pos transit untuk pemulangan PMI di Malaysia
Anwar menjelaskan bahwa pihak dari Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) bersama tim dari kementerian dan lembaga lain termasuk Kementerian Ketenagakerjaan akan bersiap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten untuk mengoordinasikan para PMI tersebut.
Setibanya di Tanah Air, para pekerja migran itu selanjutnya dikarantina selama lima hari dan jika hasil tes kesehatan dinyatakan sehat maka akan dipulangkan ke daerah asal.
Baca juga: 224 pekerja migran pulang dari Malaysia masih dikarantina di Batam
Anwar menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga membantu mengkoordinasikan dengan dinas-dinas daerah terkait pemulangan para PMI itu ke daerah asalnya masing-masing.
"Peran Kementerian Ketenagakerjaan adalah mengkoordinasikan dengan dinas-dinas daerah terkait dengan pemulangan dan juga rencana pengembangan kapasitas lewat balai latihan kerja (BLK) yang kita miliki," jelas Anwar.
Baca juga: BP2MI Nunukan tanggapi rencana pemulangan ribuan PMI dari Malaysia
Sebelumnya, sekitar 7.200 tenaga kerja Indonesia dari Malaysia akan mulai dideportasi secara bertahap dimulai pada 24 Juni 2021. Gelombang kedua pemulangan sendiri rencananya dilakukan pada 27 Juni 2021.
Mereka akan menjalani masa karantina selama lima hari di Wisma Atlet Jakarta sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asal.
Baca juga: Kemnaker gagalkan pengiriman 11 pekerja migran ilegal
Baca juga: Kemnaker: Selesaikan konflik hubungan industrial dengan musyawarah
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021