"Guna menghindari anggaran ganda, program Food Estate yang digarap oleh masing-masing kementerian tersebut harus ada segmentasi bidang garap dan lahan yang tegas dan jelas," kata Hermanto dalam rilis di Jakarta, Jumat.
Ia mengungkapkan program Food Estate muncul di beberapa kementerian antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Pertahanan.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah hendaknya hati-hati dalam mengalokasikan anggaran pada program Food Estate untuk menghindari terjadinya inefisiensi anggaran.
“Intinya batas kerja masing-masing kementerian harus jelas,” papar Hermanto.
Baca juga: DPR minta Kementan evaluasi total program "food estate"
Pemerintah, lanjutnya, perlu menetapkan titik tolak dan ukuran kinerja sebagai tolok ukur bagi setiap kementerian yang menggarap program Food Estate.
Penerapan dari hal tersebut dinilai penting agar nantinya tidak terjadi saling klaim antar kementerian terkait program Food Estate.
D itengah kondisi pandemi ini, Hermanto minta koordinasi antar kementerian yang menggarap program Food Estate diperkuat.
“Koordinasi yang berkelanjutan sangat penting guna memastikan program food estate dapat mencapai target yang diharapkan yaitu ketersedian pangan dalam negeri dan membangun kedaulatan pangan,” ucap Hermanto.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam sejumlah kesempatan mengutarakan harapannya agar hasil pertanian dari food estate yang ada di daerah bisa memasok hasil pertanian untuk seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Kementan akan tambah food estate berbasis hortikultura
"Food Estate adalah jawaban untuk menyediakan pangan bagi 273 juta jiwa penduduk Indonesia. Stabilitas negara dipengaruhi oleh stabilitas pangan suatu daerah," kata Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Syahrul Yasin Limpo atau yang biasa disebut SYL, Food Estate merupakan program luar biasa yang pemilihan benih, budidaya, panen, dan pascapanen dilakukan melalui pendampingan dan pengawasan yang melibatkan banyak pihak.
Food Estate yang menjadi program strategis nasional merupakan konsep pengembangan sentra produksi kawasan pangan yang berbasis korporasi dengan badan usaha tingkat petani yang mengelola usaha tani pangan mulai dari hulu hingga hilir secara berkelanjutan dan terintegrasi.
Selain itu Food Estate menggunakan mekanisasi pertanian mulai dari tanam sampai panen untuk menghindari penyusutan hasil panen yang selama ini masih mencapai 11 sampai 13 persen.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021