• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman apresiasi Dinsos DKI buka layanan perbaikan DTKS Mandiri

Ombudsman apresiasi Dinsos DKI buka layanan perbaikan DTKS Mandiri

25 Juni 2021 15:56 WIB
Ombudsman apresiasi Dinsos DKI buka layanan perbaikan DTKS Mandiri
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (25/6/2021). ANTARA/HO-Humas Ombudsman Jakarta Raya
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengapresiasi Dinas Sosial DKI Jakarta yang membuka layanan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Rakyat (DTKS) Mandiri periode 7-25 Juni 2021.

"Terobosan inovasi Pemprov DKI Jakarta ini diketahui satu-satunya daerah yang mengumumkan proses pendaftaran DTKS Mandiri secara terbuka," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Teguh menuturkan, inovasi DTKS Mandiri dari Dinas Sosial DKI Jakarta itu memuat maklumat pelayanan yang jelas dan melibatkan partisipasi publik secara langsung serta berbeda dengan perbaikan DTKS Mandiri di daerah penyangga Jakarta yang melakukan pendataan secara konvensional.

Teguh mengatakan pendataan DTKS Mandiri DKI Jakarta dapat diakses melalui laman "https://fmotm.jakarta.go.id" guna mempermudah proses pendaftaran bagi warga fakir miskin dan tidak mampu termasuk warga yang terdampak COVID-19 serta bagian dari mitigasi layanan pendataan saat pandemi.

Namun Teguh menyampaikan saran perbaikan bagi Dinsos DKI Jakarta agar mengoptimalkan sumber data utama untuk menjaring fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) di Jakarta dan mendapat dukungan dari negara dari aspek jaminan sosial, bantuan sosial dan program lainnya.

Inovasi DTKS Mandiri Dinsos DKI Jakarta, menurut Teguh, juga membantu pemerintah daerah memberikan bantuan secara komprehensif agar terjadi pemberdayaan serta kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu dapat bergeser menuju kelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomi.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya bersama Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial memantau proses pendaftaran FMOTM tersebut sejak 7 Juni 2021.

Teguh menyatakan inovasi melalui daring (online) menjadi langkah alternatif bagi warga fakir miskin dan orang tidak mampu untuk mendaftarkan diri serta memberikan tantangan bagi pengguna maupun Dinsos.

Baca juga: Ombudsman minta Pemprov DKI berlakukan SIKM bagi sektor non esensial
Baca juga: Ombudsman minta Gubernur DKI terbitkan aturan pelaksanaan PSBB


Ketua Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial Dika Moehammad mengaku menemukan beberapa masalah utama terkait proses pendaftaran mandiri tersebut dari kemampuan server milik Pusdatin Dinsos DKI Jakarta dalam memberikan layanan online.

"Sistem berjalan sangat lambat dan baru berfungsi optimal di malam hari," ujar Dika.

Selain itu, Dika mengemukakan kompetensi dari masyarakat juga yang terbiasa menggunakan aplikasi media sosial sehingga mengalami kesulitan saat memasukkan data ke sistem dan membutuhkan waktu.

Untuk itu, Ombdusman Jakarta Raya dan Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial mendorong Pusdatin Dinsos DKI untuk meningkatkan kemampuan server pendaftaran dan memperpanjang waktu pendaftaran.

Ombdusman Jakarta Raya juga meminta Dinsos DKI Jakarta melibatkan pihak pemangku kepentingan lain (stakeholder) termasuk paguyuban profesi, asal daerah, dan organisasi pendampingan masyarakat agar mempermudah proses sosialisasi tersebut.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021