Tim gabungan Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran yang diduga rokok ilegal dari Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).Kini ribuan batang rokok yang ditemukan itu sudah diamankan
Kepala Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian, di Kendari, Jumat, mengatakan penyelundupan rokok ilegal itu berhasil digagalkan dari sebuah mobil mencurigakan yang melintas berasal dari Kabupaten Kolaka pada Rabu (23/6).
"Awalnya kami menerima informasi bahwa ada sebuah mobil berasal dari Kolaka mengangkut rokok diduga ilegal. Selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Wakatobi dan Kodim 1413 Buton. Saat mobil itu dihentikan dan diperiksa ditemukan 2 karton (total 32.000 batang) dan 10 bal (total 20.000 batang) rokok yang dilekati dengan pita cukai yang diduga palsu," ujar Denny.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus pemalsuan cukai palsu pada rokok tersebut diduga merugikan negara ditaksir mencapai Rp32,5 juta.
"Kini ribuan batang rokok yang ditemukan itu sudah diamankan, dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai," ujarnya lagi.
Peredaran rokok ilegal terungkap atas kerja sama Bea Cukai, aparat dari Polres Wakatobi dan Kodim 1413 Buton.
"Kami berterima kasih atas bantuan dari TNI-Polri yang sudah bersama-sama ikut membantu dalam pengungkapan kasus rokok ilegal ini. Sinergi ini akan terus dijaga dan ditingkatkan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal," katanya pula.
Selain sinergi dengan instansi terkait, peran serta dan dukungan masyarakat juga dibutuhkan untuk memberantas rokok ilegal.
Baca juga: BC Kendari musnahkan 6.608.712 batang rokok ilegal
Pewarta: Sarjono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021