Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dengan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda di Ruang Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan, Jakarta, Jumat.
Penandatanganan kerja sama disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI M Herindra.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta menyatakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan merupakan tindak lanjut rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: BKN: Tes wawasan kebangsaan muncul dari hasil diskusi tim
"Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN, salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan," ujar Firli.
Pelaksanaan diklat tersebut akan berlangsung selama empat minggu yang akan dimulai pada 22 Juli 2021.
Sementara itu, Herindra mengharapkan diklat tersebut sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam upaya membangun karakter bangsa yang memiliki kesadaran bela negara serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ada pun pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat meliputi nilai-nilai dasar bela negara, sistem pertahanan semesta, wawasan kebangsaan (empat konsensus dasar bernegara), sejarah perjuangan bangsa, pembangunan karakter bangsa, dan keterampilan dasar bela negara.
Baca juga: Sembilan pegawai KPK mencabut permohonan di Mahkamah Konstitusi
KPK dan Kemenhan berkomitmen bahwa pelaksanaan diklat dalam rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN untuk menghasilkan aparatur yang memiliki integritas kebangsaan, kecintaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.
Pada 1 Juni 2021, Firli melantik sebanyak 1.271 orang pegawai KPK yang telah mengucapkan sumpah/janji pegawai negeri sipil dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN
Sebanyak 1.271 pegawai tersebut terdiri atas dua orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madia, 10 orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, 13 orang Pemangku Jabatan Administrator, dan 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Sebanyak 1.271 orang tersebut adalah mereka yang telah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 orang. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak lulus TWK, namun ada 3 orang yang tidak dilantik pada 1 Juni 2021 karena meninggal dunia (satu orang), tidak memenuhi syarat administrasi (satu orang), dan mengundurkan diri (satu orang).
Baca juga: Pakar: TWK bukan soal ide siapa tapi amanat undang-undang
Sebelumnya, berdasarkan rapat KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara pada 25 Mei 2021 diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.
Ke-51 pegawai tersebut masih akan berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah nonaktif.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021