"Pada tanggal 15 Juni 2021, awalnya kami menerima laporan terkait WNI yang dipekerjakan di premis judi online ilegal di daerah Kuching, meminta bantuan agar WNI tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia," kata Yonny Tri Prayitno di Kuching, Sabtu.
Dia menjelaskan, atas pengaduan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Polisi setempat, kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 Polisi Sarawak bersama KJRI Kuching melakukan pengecekan terkait laporan tersebut dan hasilnya didapatkan tiga orang WNI yang dipekerjakan di premis judi online ilegal tersebut di wilayah Kuching, Sarawak.
"Adapun ketiga WNI tersebut atas nama Cici Paramida (perempuan) Liza Yanti yang keduanya asal Kabupaten Sambas, dan Apan (laki) asal Kabupaten Bengkayang, Kalbar," jelasnya.
Baca juga: KJRI Kuching bantu pulangkan WNI yang stroke dan kondisi khusus
Menurut Tonny, setelah dilakukan proses penyelidikan hari itu juga ketiga WNI tersebut diserahkan kepada KJRI Kuching oleh pihak kepolisian setempat untuk proses pemulangan ke Indonesia.
"Karena mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah maka KJRI Kuching membantu proses penyelesaian dokumen perjalanan mereka sebelum pemulangan ke Indonesia," katanya.
Ia menambahkan, setelah dokumen selesai maka pada hari Jumat (25/6) ketiga warga Kalbar tersebut dibantu pemulangannya ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau Kalbar, setelah sebelumnya dilakukan test COVID-19 di RS KPJ Kuching dan dinyatakan negatif COVID-19.
"Proses pemulangan berjalan lancar, di PLBN Entikong mereka diterima Satgas Pemulangan WNI/PMI dan selanjutnya menjalani protokol pencegahan COVID-19 sebelum dipulangkan ke kampung halamannya," kata Yonny.
Baca juga: KJRI Kuching bebaskan WNI dari agen judi daring Malaysia
Baca juga: KJRI Kuching kembali bantu pemulangan dua WNI usai melahirkan
Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021