• Beranda
  • Berita
  • Kominfo minta penyelenggara vaksinasi COVID-19 jaga data pribadi

Kominfo minta penyelenggara vaksinasi COVID-19 jaga data pribadi

26 Juni 2021 10:31 WIB
Kominfo minta penyelenggara vaksinasi COVID-19 jaga data pribadi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan keterangan pers usai meninjau Pelaksanaan Vaksinasi untuk 10.000 Pekerja Media, di Bentara Budaya Kompas, Jakarta, Jumat (25/6/2021). ANTARA/HO-kominfo.go.id/pri.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta masyarakat dan penyelenggara vaksinasi untuk melindungi data pribadi.

“Proses-proses vaksinasi ini karena melibatkan data pribadi, maka tentu kita harapkan agar pelindungan data pribadi tetap kita jaga dengan baik. Payung hukumnya sudah kita siapkan. Saya sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kominfo," kata Johnny usai meninjau vaksinasi untuk pekerja media di Jakarta, Jumat (25/6), dikutip dari siaran pers.

Penyelenggara vaksinasi diminta bisa menjaga dan memastikan data pribadi masyarakat terlindungi dengan baik.

Baca juga: Pakar UII dorong masyarakat konsisten lindungi data pribadi

Baca juga: OJK sebut pertukaran data pribadi jadi tantangan kolaborasi perbankan


Setelah divaksin, masyarakat akan menerima sertifikat digital tanda bukti telah mengikuti program vaksinasi COVID-19.

Sertifikat digital vaksinasi COVID-19 bisa diunduh di aplikasi PeduliLindungi setelah memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK.

Di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi berupa nama lengkap, tanggal lahir dan NIK. Sertifikat juga mengandung kode QR (QR code) yang mengandung data pribadi ketika dipindai.

Johnny meminta masyarakat tidak gegabah membagikan kode QR tersebut setelah menjalani vaksinasi agar data pribadi mereka tidak disalahgunakan.

"Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR code, di dalam QR code itu ada data pribadi. Jadi sertifikat digital kita peroleh tetapi di saat yang bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya," kata Johnny.

Sang menteri mengingatkan sertifikat vaksinasi COVID-19 ini hanya bisa diberikan untuk keperluan khusus, misalnya ketika diminta menunjukkan dokumen saat perjalanan dinas atau keperluan mendesak lainnya.

Kasus COVID-19 di Indonesia belakangan ini begitu tingg, Johnny meminta masyarakat tidak panik, takut dan pesimistik serta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara tertib dan disiplin.

"Karena itu cara yang sangat sangat efektif, jitu untuk mencegah penularan. Hal ini menjadi begitu pentingnya pada saat di mana sekarang tingkat penularannya cukup tinggi, tetapi tingkat penularan yang tinggi ini jangan membuat kita takut, jangan membuat kita menjadi pesimistik," kata Johnny.

Baca juga: Kominfo telusuri dugaan penjualan swafoto KTP

Baca juga: Akademisi: Perlindungan data pribadi sangat penting

Baca juga: RUU PDP upaya pemerintah ciptakan aturan komprehensif di era digital

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021