"Berikan informasi yang benar sehingga masyarakat tercerahkan," kata Dadang Wihana di Depok, Sabtu.
Dadang mengatakan Pemerintah Kota Depok bersama TNI, Polri dan Forum Komunikasi pimpinan daerah senantiasa menyerukan kepada seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan dan kami akan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Keputusan Wali Kota Depok batasi aktivitas warga di malam hari
"Langkah kebijakan ini dilakukan sebagai wujud ikhtiar kita dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat tajam saat ini," katanya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah Kebijakan Pengetatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Depok yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021.
Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM Mikro saat ini, yaitu sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya.
Baca juga: 24 kelurahan di Depok masuk zona kuning
Untuk warga yang membutuhkan layanan pengaduan secara cepat, saat ini selain layanan pengaduan di masing-masing Puskesmas dan Satgas Kecamatan/Kelurahan, sudah ditunjuk contact person di masing-masing kecamatan dari unsur Tim Pengawas COVID-19 Kecamatan.
Untuk layanan ambulance, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi ambulance Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Ambulance PMI Kota Depok.
Baca juga: Satgas Pusat apresiasi penerapan jam malam di Depok dan Bogor
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021